Perangkat Desa sebagai aparatur pemerintah desa
mempunyai tugas pokok yang antara lain tercermin dalam penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat atau disebut juga pelayanan publik. Pelayanan publik dapat dinyatakan
sebagai segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur
pemerintah dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan akan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada publik menjadi
suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah penyelenggara
pelayanan publik. Tuntutan tersebut muncul seiring dengan berkembangnya era
reformasi dan otonomi daerah. Pelayanan publik di Indonesia masih menjadi
masalah hingga saat ini karena pelayanan yang diberikan oleh aparatur
pemerintah kepada publik seringkali dianggap belum baik dan memuaskan.
Kesadaran perlunya pelayanan publik yang baik dan
memuaskan sebenarnya telah tumbuh diri pemerintah sebelum era reformasi,
namun belum diikuti dengan pelaksanaan oleh instansi penyelenggara
pelayanan publik seperti yang diharapkan.
Pemerintah Desa merupakan salah satu pihak yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemberian pelayanan publik. Baik
atau buruk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tergantung pada
kualitas dan kuantitasnya, efektivitas dan efesiensinya. Masyarakat sebagai pihak
yang dilayani akan menerima pelayanan itu dalam berbagai persepsi dan
kategori yang kontinumnya sangat tidak memusaskan/sangat tidak efektif/effesien, hingga yang terbaik pelayanannya yang
dikategorikan pelayanan publik yang prima.
Pentingnya sikap aparatur pemerintah dalam mewujudkan
tujuan dan sasaran organisasi pemerintah tidak terlepas dari
sikap dalam jiwa manusia yang sangat kuat mempengaruhi segala keputusan yang
diambilnya. Aparatur pemerintah desa sebagai figure utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena
dituntut memiliki kemampuan, kredibilitas dan akuntabilitas dan kinerja aparatur pemerintah desa.
Pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya sebagai komunikator juga
merupakan komponen sumber daya manusia sehingga perlu ditingkatkan baik
kemampuan profesional maupun pengisian formasi, sesuai tuntutan organisasi dan
beban kerja yang dihadapi.
Berdasarkan pemaparan pendapat
diatas, dapat diketahui
bahwa pemerintah Desa belum dapat memberikan informasi dan
menyampaiakan ide, program atau gagasan pemerintahan kepada masyarakat dengan baik sehingga dalam
memberikan pelayanan kepada masyasarakat tidak maksimal.
PENYEBAB :
1.
Kurang ramahnya perangkat desa dalam memberikan pelayanan. Seperti : tidak adanya sapaan atau senyuman dari perangkat desa
kepada masyarakat yang datang ke kantor desa.
2.
Kurang responnya perangkat desa terhadap keluhan masyarakat atas pelayanan yang diberikan perangkat desa. Seperti
: ketika terjadi kesalahan
tulis nama atau identitas penduduk dalam pembuatan kartu keluarga misalnya, perangkat desa terkesan acuh dan sering menyalahkan masyarakat
bahkan ada yang dipungut biaya kembali
3.
Perilaku sebagian perangkat desa yang kurang sopan terhadap masyarakat
dalam memberikan pelayanan. Seperti : perangkat desa seringkali bersikap kasar dalam ucapan dan raut muka yang kurang ramah dalam
menerima kunjungan masyarakat.
PERMASALAHAN
:
Dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat di Desa oleh perangkat
desa masih mengalami beberapa permasalahan. Adapun permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perangkat desa belum memiliki kemampuan dalam mendengarkan keluhan yang disampaiakan oleh masyarakat.
b.
Perangkat desa masih kurang dapat merespon keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dengan baik.
c.
Masih adanya beberapa perangkat desa bertingkah laku kurang baik terhadap masyarakat.
d.
Perangkat desa masih ada yang bertutur sapa kurang sopan terhadap masyarakat.
e.
Perangkat desa belum dapat menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat dengan cepat dan sigap.
f.
Masih rendahnya perangkat desa dalam membaca situasi yang berkembang di masyarakat.
SOLUSI :
Solusi atau upaya-upaya yang diperlukan untuk mengatasi hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan komunikasi dalam rangka pemberian pelayanan kepada
masyarakat di Desa , adalah sebagai berikut :
a.
Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada perangkat desa khususnya mengenai pelayanan publik.
b.
Merespon setiap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap pelayanan yang diterimanya.
c.
Meningkatkan disiplin dan kinerja yang baik terhadap pegawai, dengan disipilin kerja perangkat desa akan dapat lebih
meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas yang harus dilaksanakan.
d.
Melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
e.
Berusaha untuk selalu mengalah dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
f.
Melakukan pendekatan secara persuasif terhadap masyarakat.
Simpulan
Pelaksanaan komunikasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa dan telah dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan komunikasi, namun demikian masih ada indikator yang pelaksanaannya yang masih harus ditingkatkan.
Adapun hambatan
dalam pelaksanaan tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Masih rendahnya kemampuan dan keterampilan perangkat desa dalam berkomunikasi sehingga dalam pemberian pelayanan
terhadap masayarakat kurang memberikan kepuasan bagi masyarakat
2.
Belum adanya pendidikan dan pelatihan yang dikhususkan kepada peragkat desa mengenai tata cara penyelenggaraan pelayanan
masyarakat
3.
Masih rendahnya pemahaman perangkat desa terhadap prinsip-prinsip pelayanan masyarakat
4.
Belum adanya pembinaan secara rutin oleh kepala desa terhadap perangkat desa dalam pelaksaan komunikasi
pelayanan publik agar memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih maksimal.
Comments
Post a Comment