Skip to main content

SOSIOLOGI KONFLIK & PERDAMAIAN (studi kasus dan pemecahan masalah)

KASUS 1

Sengketa Lahan Sawit, Warga di Bengkayang Blokade Jalan

http://assets.kompas.com/data/photo/2013/09/25/1254596IMG-1205780x390.jpgRabu, 25 September 2013 | 13:07 WIB

KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWANRatusan warga Desa Karimunting memblokir jalan masuk perkebunan kelapa sawit PT.Patiware, di Desa karimunting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (25/9/2013). Aksi warga ini menuntut ganti rugi lahan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan yang sejak empat tahun lalu belum dipenuhi.

BENGKAYANG, KOMPAS.com - Janji manis perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada warga di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, berbuntut munculnya aksi pemblokadean jalan, Rabu (25/9/2013).

Aksi ini dipicu ketidakpuasan warga yang menuntut ganti kerugian terhadap lahan milik mereka yang dijadikan perkebunan. Sejak pagi, ratusan warga memblokade jalan masuk ke perusahaan kelapa sawit PT. Patiware.

Tak hanya kaum pria, para ibu pun turut serta membawa anak-anak mereka untuk berunjuk rasa. Mereka telah ada sejak pagi. Warga tersebut berasal dari Dusun Sinjun dan Dusun Kampung Tengah, Desa Karimunting.

Informasi yang berhasil dihimpun, ketidakpuasan warga ini disebabkan janji perusahaan yang akan membagikan lahan plasma kepada masyarakat. Namun, setelah lebih dari empat tahun berjalan, janji tinggal janji. Warga pun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh perusahaan.

Sudarman, salah seorang warga Karimunting menyebutkan, warga saat ini sudah tidak mau dibagikan plasma. Alasannya, karena tempo yang sudah cukup lama, tapi tidak juga dibagikan.

“Setiap kali pertemuan, pihak PT Patiware tidak pernah hadir, itulah yang membuat kami kecewa, sekarang kami minta kejelasan," ujar Sudarman. 

Para warga mengaku, mereka menuntut kompensasi dari lahan mereka yang digunakan PT Patiware tersebut. Mereka pun mempertanyakan kompensasi yang hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan. 

“Kami tidak tahu hukum, bisa saja kami dikelabui oleh perusahaan. Katanya ada lahan inti, ada lahan masyarakat. Warga Desa Sungai Raya dan Sungai Ruk sudah dapat, hanya kami yang belum dapat kompensasi," ujar Hepni, warga lainnya.

Hepni juga menyebutkan, ada warga desa lain yang tidak memiliki surat tanah sudah mendapat kompensasi, sedangkan mereka yang surat menyuratnya lengkap malah belum mendapatkan. “Intinya masyarakat sudah kecewa dengan kehadiran Patiware. Hanya orang tertentu yang merasakan manfaatnya, sedangkan kami terus dibohongi. Hasil panen sudah berlimpah, tapi apa yang kami dapatkan,” ujar Hepni.

Warga juga mengeluhkan masalah lingkungan yang timbul dari aktivitas perkebunan tersebut. Seorang warga menuturkan, masalah pengairan menjadi terganggu, belum lagi limbah dari pabrik pengolahan. 

“Parit-parit tersumbat, sekarang hujan sehari saja pasti banjir, lumpur-lumpur sampai naik ke rumah, hujan sebentar saja sudah becek,” ujar warga tersebut. 

Sementara itu, Kepala Polsek Sungai Raya, IPTU Aris Sutrisno menilai wajar jika masyarakat melakukan aksi tersebut. Masyarakat sudah jenuh karena terus menerus merasa dibohongi pihak perusahaan. 

“Secara prosedur, mereka sudah mengikuti aturan main. Sebelum melakukan aksi, mereka memberitahukan dulu kepada kepolisian untuk melakukan aksi pemblokiran. Namun, kami tetap mengimbau kepada mereka untuk melakukannya secara tertib dan tidak anarkis, karena ini negara hukum," ujar Aris saat ditemui di lokasi unjuk rasa. 

Aris menyatakan akan berusaha membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Polisi akan mencoba menjadi mediator dalam perkara ini. Warga akan memblokade jalan perkebunan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak perusahaan. 

Hingga Rabu siang, belum satu pun perwakilan dari pihak perusahaan yang datang menemui warga. Aksi yang berlangsung damai tersebut menyebabkan puluhan truk pengangkut sawit terpaksa berhenti dari arah masuk maupun arah keluar perkebunan. 

“Akan diblokir sampai ada tanggapan, masyarakat menuntut hari ini juga harus ada jawaban dari perusahaan. Kami butuh kejelasan apakah mau di konpensasi, atau dikembalikan kepada pemilik lahan,” tandas Hepni.
Penulis
: Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan
Editor
: Glori K. Wadrianto
Studi kasus yang saya ambil adalah “Sengketa Lahan Sawit Di Kabupaten Bengkayang”, antara PT. Patiware dan Warga Desa Karimunting.
Sumber : Kompas.com

Judul Berita : “Sengketa Lahan Sawit, Warga di Bengkayang Blokade Jalan”

Terbitan Berita : 25-9-2013

PEMBAHASAN (5W+1H)
1.      What (apa)
Apa masalah yang terjadi ?
Masalah yang terjadi adalah Pemblokiran jalan masuk ke perusahaan PT. Patiware oleh warga.
2.      Who (siapa)
Siapa yang melakukan pemblokiran jalan ?
Yang melakukan pemblokiran jalan adalah Warga Dusun Sungai Sinjun dan Dusun Kampung Tengah, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
3.      Where (dimana)
Dimana masalah ini terjadi ?
Kejadian ini terjadi di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang tepatnya di jalan masuk menuju ke perusahaan kelapa sawit PT. Patiware.
4.      When (kapan)
Kapan masalah ini terjadi ?
Kasus ini terjadi pada hari Rabu pagi tanggal 25 September 2013.
5.      Why (mengapa)
Mengapa masalah ini terjadi ?
Masalah ini terjadi karena ketidakpuasan warga yang menuntut ganti rugi lahan milik mereka yang dijadikan perkebunan. Ketidakpuasan ini disebabkan karena janji perusahaan yang akan membagikan lahan plasma kepada masyarakat. Namun, setelah lebih dari empat tahun berjalan, janji tinggal janji. Warga pun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh perusahaan. Selain itu setiap kali pertemuan, pihak PT. Patiware tidak pernah hadir, itulah yang membuat warga kecewa, mereka juga minta kejelasan terhadap lahan plasma yang dijanjikan perusahaan karena tempo yang sudah cukup lama.
Selain masalah kompensasi yang tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, warga juga mengeluhkan masalah lingkungan yang timbul dari aktivitas perkebunan. Seperti masalah pengairan yang terganggu dan limbah dari pabrik pengolahan.
6.      How (bagaimana)
Bagaimana peristiwa ini terjadi ?
Peristiwa ini terjadi pada hari rabu pagi tanggal 25 september 2013. Warga yang berunjuk rasa di lokasi perusahaan sawit PT. Patiware memblokir jalan masuk perusahaan dengan kayu-kayu pohon kelapa sehingga menyebabkan puluhan truk pengangkut sawit perusahaan tidak bisa masuk maupun keluar lokasi perusahaan. Peserta unjuk rasa tidak hanya laki-laki namu  juga ada ibu-ibu yang membawa anaknya untuk berunjuk rasa. Sampai rabu siang belum ada perwakilan perusahan yang menemui warga  yang memblokir jalan. Jalan akan diblokir hingga ada kejelasan dari pihak perusahaan.

PENGENDALIAN KONFLIK YANG SESUAI
Dari kasus diatas solusi yang menurut saya bisa dilakukan adalah dengan Mediasi. Mediasi pada konflik diatas dilakukan dengan cara membuat konsensus diantara dua pihak yang berkonflik untuk mencari pihak ketiga yang berkedudukan netral sebagai mediator dalam penyelesaian konflik. Penyelesaian secara mediasi baik yang bersifat tradisional ataupun melalui berbagai Lembaga Alternative Dispute Resolution (ADR) mempunyai kelebihan bila dibandingkan dengan berperkara di muka pengadilan yang tidak menarik dilihat dari segi waktu, biaya dan pikiran/tenaga. Disamping itu kurangnya kepercayaan atas kemandirian lembaga peradilan dan kendala administrasi yang meliputinya membuat pengadilan merupakan pilihan terakhir untuk penyelesaian sengketa. Banyak konflik tanah perkebunan di pengadilan yang diselesaikan dengan hasil yang kurang memuaskan, sehingga berkembang pandangan di masyarakat bahwa badan peradilan tidak optimal dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Akibatnya, rasa keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat tidak terpenuhi, bahkan yang ada hanyalah persoalan baru yang dampaknya justru memperburuk kondisi yang ada. 
Dengan melakukan Mediasi juga memberikan kepada para pihak perasaan kesamaan kedudukan dan upaya penentuan hasil akhir perundingan yang dicapai menurut kesepakatan bersama tanpa tekanan atau paksaan. Dengan demikian solusi yang dihasilkan mengarah kepada win-win solution.
Selain dengan mediasi, penyelesaian konflik diatas juga bisa dengan Negosiasi yang dilakukan dengan jalan dimana para pihak yang berkonflik duduk bersama untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian konflik dengan prinsip bahwa penyelesaian itu tidak ada pihak yang dirugikan.


 

KASUS 2


PT Darmex Agro Dituding Rampas Tanah Adat

Bengkayang   Rabu, 27 January 2016 10:38
  
http://www.pontianakpost.co.id/sites/default/files/styles/large_with_watermark/public/field/image/Sawit-OKE_0.jpg?itok=GO4CUthf
DEMO: Puluhan warga saat melakukan aksi demo dihadapan Kantor Bupati Bengkayang.AIRIN/PONTIANAKPOST

BENGKAYANG–Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi demo mendesak pemerintah daerah mencabut Izin Usaha Perusahaan (IUP) perkebunan kepala sawit PT Darmex Agro, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
Aksi demo tersebut dilakukan warga karena perusahan sawit telah merampas lahan adat milik masyarakat. Serta perkebunan sawit yang didirikan perusahaan tidak sesuai perjanjian yang disepakati bersama masyarakat."Kita minta perkebunan kepala sawit  PT. Darmex Agro ditutup. Keberadaan perusahaan ini hanya membuat kekacauan masyarakat adat," ucap Ambosius, warga Kecamatan Lembah Bawang, Selasa (26/1) saat menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Bengkayang dan Kantor Pengadilan Negeri Bengkayang.
Dia mengatakan, selama delapan tahun perusahaan kelapa sawit didirikan hanya merusak tatanan kehidupan masyarakat. Lahan hutan adat yang berada di Kecamatan Lembah Bawang ditebang dan dijadikan perkebunan kepala sawit milik perusahaan.Ia mengungkapkan, sebelum perusahaan masuk kekacauan tidak pernah terjadi dalam kehidupan masyarakat adat. Tetapi setelah perusahaan menanamkan modal untuk mengelola lahan adat menjadi perkebunan sawit. Banyak permasalahan yang bermuncul di tengah kehidupan masyarakat.
"Permasalahan terjadi karena aturan perusahaan dan adat tidak sesuai keinginan masyarakat. Serta perkebunan plasma, membuka lapangan pekerjaan dan perbaikan jalan yang dijanjikan perusaha tidak pernah diberikan," ungkapnya dihadapan puluhan masyarakat.Koordinator aksi demo Wahyu menambahkan aksi yang dilakukan warga adalah menuntuk hak adat yang selama delapan tahun perusahaan PT Darmex Agro tidak pernah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat. Bahkan perusahaan membuat kekacauan di tengah kehidupan masyarakat dengan mengkriminalisasikan tujuh warga desa yang ada di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
"Kita minta ketujuh warga desa Lembah Bawang dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah. Selama ini PT Darmex Agro tidak pernah memberikan lahan plasma bagi masyarakat," tukasnya dihadapan puluhan peserta aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri Bengkayang.Dia menyatakan selama perusahaan sawit membuka lahan seluas 15 ribu hektar kehidupan masyarakat adat menjadi tidak tentram. Permasalahan sengketa lahan banyak terjadi karena perusahaan mengklim lahan masyarakat menjadi lahan perusahaan.
Ia mengharapakan keberadaan perusahaan PT. Darmex Agro segera ditutup. Sebelum terjadinya kekacau lebih besar dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan tindakan yang dilakukan perusahaan tidak berpihak kepada masyarakat setempat."Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat dan bisa menegakan peraturan. Selama ada perkebunan sawit belum pernah perusahaan membuktikan janjinya untuk menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat," tukasnya.
Menyikapi tuntutan tersebut PJ Bupati Bengkayang Drs. Moses Ahie, M.Si mengatakan pemerintah daerah berjanji akan menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Darmex Agro di Kecamatan Lembah Bawang."Dalam wakti dekat kita berjanji akan tuntaskan persoalan yang selama ini terjadi antara warga dan perusahaan," tukasnya dihadapan seluruh pengunjuk rasa yang hadir di Kantor Bupati Bengkayang.
Dia menuturkan apa yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Pihaknya akan mengakomodir permasalah tersebut untuk bisa dicarikan solusi terbaik demi kepentingan rakyat.Ia mengharapkan kepada peserta aksi demo untuk bersikap sabar dalam menyelesaikan permasalahan. Beberapa tuntutan masyaratakat akan segera ditanggapi pemerintah daerah."Apa yang menjadi tuntutan warga terkait hak plasma masyarakat akan segera kita berikan kepastian. Supaya semua permasalahan yang terjadi bisa diselsaikan dengan baik," tukasnya kepada perwakilan peserta aksi demo di Kantor Bupati Kabupaten Bengkayang. (irn)



Studi kasus Ke-2 yang saya ambil adalah “Perampasan Lahan Adat Oleh PT. Darmex Agro” di Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang.
Sumber : Pontianak Post

Judul Berita : “PT. Darmex Agro Dituding Rampas Lahan Adat”

Terbitan Berita : 27-1-2016

PEMBAHASAN (5W+1H)
1.      What (apa)
Apa masalah yang terjadi ?
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi demo mendesak pemerintah daerah mencabut Izin Usaha Perusahaan (IUP) perkebunan kepala sawit PT Darmex Agro, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
2.      Who (siapa)
Siapa yang melakukan aksi ?
Aksi demo dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forun Perjuangan Rakyat (FPR) terhadap PT. Darmex Agro.
3.      Where (dimana)
Dimana masalah ini terjadi ?
Masalah ini terjadi di Desa Lembah Bawang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Aksi demo dilakukan di Kantor Bupati Bengkayang dan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang.
4.      When (kapan)
Kapan masalah ini terjadi ?
Aksi demo dilakukan pada hari selasa tanggal 26 januari 2016
5.      Why (mengapa)
Mengapa masalah ini terjadi ?
Aksi demo tersebut dilakukan warga karena perusahan sawit telah merampas lahan adat milik masyarakat. Serta perkebunan sawit yang didirikan perusahaan tidak sesuai perjanjian yang disepakati bersama masyarakat. Selama delapan tahun perusahaan kelapa sawit didirikan hanya merusak tatanan kehidupan masyarakat. Lahan hutan adat yang berada di Kecamatan Lembah Bawang ditebang dan dijadikan perkebunan kepala sawit milik perusahaan. Aksi yang dilakukan warga adalah menuntut hak adat yang selama delapan tahun perusahaan PT Darmex Agro tidak pernah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat. Bahkan perusahaan membuat kekacauan di tengah kehidupan masyarakat dengan mengkriminalisasikan tujuh warga desa yang ada di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
6.      How (bagaimana)
Bagaimana peristiwa ini terjadi ?
Aksi demo ini terjadi pada hari selasa tanggal 26 januari 2016 didepan kantor bupati bengkayang dan kantor pengadilan negeri kabupaten bengkayang. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) menuntut penutupan PT. Darmex Agro ditutup karena keberadaan perusahaan hanya membuat kekacauan.
Pengambilan lahan adat, pencaplokan lahan warga oleh perusahaan dan penangkapan 7 warga lembah bawang karena berbagai tuduhan oleh pihak perusahaan, hal inilah yang mendasari demo yang dilakukan masyarakat. Selain itu ketidaksesuaian aturan perusahaan dengan aturan adat juga menjadi pemicu kekacauan ditengah masyarakat. Selama 8 tahun berdiri warga tidak memperoleh lahan plasma dan perbaikan jalan serta memberikan lapangan pekerjaan yang dijanjikan perusahaan tidak kunjung terlaksana.
Pemerintah daerah juga akan menyikapi masalah antara masyarakat lembah bawang dengan perusahaan sawit PT Darmex Agro agar tidak timbul masalah yang lebih besar.
Pemerintah diharapkan memihak pada rakyat dan segera mencari solusi pemecahan masalah ini.

PENGENDALIAN KONFLIK YANG SESUAI
Dari kasus diatas, solusi yang bisa dilakukan menurut saya adalah dengan cara arbitrasi. Saya melihat dari tuntutan masyarakat yang ingin perusahaan PT Darmex Agro segera ditutup. Untuk memutuskan perkara tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga pengadilan. Meskipun kebanyakan lembaga pengadilan tidak selalu benar dalam mengambil setiap keputusan.
Selain dengan arbitrasi solusi yang saya anggap sesuai adalah dengan keputusan legislatif lembaga pemerintahan, melihat dari kasus diatas juga pemerintah menawarkan diri untuk terlibat dalam menyelesaikan konflik lahan adat antara warga Lembah Bawang dengan PT. Darmex Agro.
Dua cara diatas menurut saya yang lebih tepat karena jika keputusan yang diberikan lewat lembaga pengadilan dan keputusan pemerintah posisinya lebih jelas dan kuat sehingga tidak bisa di ganggu gugat.

Terlepas dari segala anggapan negatif terhadap lembaga tersebut tapi saya berharap dua lembaga tersebut bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan perkara yang diamanatkan kepadanya, baik secara yuridis, sosiologis, psikologis maupun relegius dengan memberikan suatu putusan yang secara praktis (nyata) bersifat final dan tuntas.

Comments