Politik
dan Pemerintahan
Ilmu
politik merupakan ilmu yang mempelajari hal ihwal kenegaraan atau politik
(Fakih Samlawi (1998: 16)). Untuk dapat memenuhi apakah ilmu politik dan apa
konsep-konsep yang dibahas dalam ilmu politik, maka kita perlu memahami apakah
politik itu. Miriam budiarjo dalam fakih samlawi (1998: 16) menyatakan bahwa
politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik (atau Negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan
tujuan itu.
Politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (private goals).
Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari system politik itu dilakukan melalui seleksi antara beberapa alternative
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah dipilih itu. untuk
melaksanakan tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijiksanaan umum
(public policies) yang menyangkut pembagian dan pengaturan (distribution) dan
alokasi (allocation) kekuasaan dan sumber-sumber yang ada. Pelaksaan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan
(authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama ataupun untuk
menyelesaaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.
Dalam
ilmu politik dan pemerintahan ada beberapa konsep, yaitu: kekuasaan, Negara,
undang-undang, demokrasi, wilayah, republic, monarki, kebijaksaan, keputusan.
1. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang
didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tesebut
sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh atau
kemampuan seseorang atu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku atau kelompok
lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam budiarjo, 2002) atau kekuasaan
merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berprilaku
sesuai dengan keheendak yang mempengaruhi (ramlan surbakti, 1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat
berarti kekuasan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat Negara. Sehingga
tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak
lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Manusia berlaku
sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut Pandang Kekuasaan
a. Kekuasaan
yang bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh
Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat
memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan
suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang
kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara
fisik maupun mental.
b.
Kekuasaan
yang bersifat negative
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang
bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau
kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan
cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang
kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan
emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan
tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan
mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang
mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya
karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter
negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas
kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun
selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan
bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan
mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
2. Negara
Negara adalah suatu organisasi atau
badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a. Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu negara:
1.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asliIndonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asliIndonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
b. Sifat-sifat Negara
1.
Sifat
memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.
Sifat
monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.
Sifat
totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
c. Fungsi
Negara
1. Fungsi
pertahanan dan keamanan
Negara
wajib melindungi unsure Negara (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dari segala
ancama, hambatan dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal
atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan.
2. Fungsi
keadilan
Negara
adil dimuka hokum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh:
setiap orangb melakukan tindakan criminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan
jabatan.
3. Fungsi
pengaturan dan keadilan
Negara
membuat peraturan-peraturan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang
kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga
bernegara.
4. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran
Negara
bisa mengesplorasi sumberdaya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
d. Bentuk negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
-
Negara kesatuan
-
Negara serikat
-
Perserikatan Negara (konferderasi)
-
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
-
Dominion
-
Koloni
-
Protektorat
-
Mandate
-
Trust
3. Undang-undang
Undang-undang adalah hukum yang telah di
sahkan oleh badan legislative atau unsure pemerintah yang lainnya. Sebelum di
sahkan, undang-undang tersebut disebut sebagai rancangan undang-undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan
sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana),
untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi
sesuatu.
Jadi
secara lebih jelasnya devinisi Undang-undang adalah ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah
(menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan
Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden,
kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat.
Undang-undang
dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat
legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan
legislasi, dan badaneksekutif pemerintahan
hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh
hukum perundang-undangan.
4. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan. Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak
untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang
dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Isitilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau
yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi
sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar,
sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik
suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut
Jadi devinisi singkat Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum.
5. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
6. Republic
Republik berasal dari kata res publica yang
artinya kepentingan umum.
Republic adalah sebuah Negara dimana
tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
a.
Bentuk-bentuk pemerintahan republic
Dalam pelaksanaannya
bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut,
republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan
dijelaskan secara singkat dibawah ini.
1.
Republik Absolut
Dalam sistem republik
absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai
politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2.
Republik Konstitusional
Dalam sistem republik
konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3.
Republik Parlementer
Dalam sistem republik
parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif
lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
b.
Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang
berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari Negara monarki. Namun
itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif.
Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang
kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki
biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau
anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki
adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih
demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di
negara monarki, sering perdana mentri mempunyai kuasa eksekutif lebih
besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada
juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah.
Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi Amerika
Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
7. Monarki
Monarki adalah system pemerintahan yang
dipimpin seorang penguasa monarki yaitu raja atau ratu secara turun-temurun. Sistem
ini adalah system yang diterapkan kerajaan-kerajaan dan merupakan system tertua
didunia.
Bentuk Pemerintahan Monarki
Sistem Pemerintahan Monarki
ada beberapa bentuk yaitu:
1.
Sistem
Pemerintahan Monarki Absolut
Monarki absolute merupakan monarki
yang bersifat autocrat, berkuasa dengan kekuasaan sepenuhnya terhadap Negara
dan pemerintah. Sebagai contoh, hak untuk mengubah ataupun menyetujui
undang-undang serta membuat aturan semaunya tanpa menunggu persetujuan dari
pihak legislative ataupun rakyatnya. Monarki absolute tidak sepenuhnya jelek
tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu. monarki dapat berujung pada
Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki ini. Contoh pemerintahan ini
dapat anda lihat pada kerajaan Saudi Arabia yang dipimpin oleh raja Abdullah.
2.
Sistem
Pemerintahan Monarki Konstitusional
Monarki jenis ini merupakan sistem yang mengijikan adanya
perdana menteri dalam suatu negara. Pada pemerintahan ini, Raja berperan
sebagai kepala Negara yang mengurus bagian bagian tertentu yang dianggap
penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang diberkati (darah biru). Kemudian
Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang ada seperti parlemen mengurus
negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional juga bervariasi
untuk setiap jenis negara.
3.
Sistem
Pemerintahan Monarki Hereditary
Monarki keturunan merupakan jenis monarki yang dimana raja atau
pemegang kekuasaan tertinggi dialihkan berdasarkan aliran keturunan atau sering
disebut sebagai aliran darah. Hal ini yang paling sering digunakan pada sistem
monarki absolut dan konstitusional. Hal ini juga yang membuat banyaknya negara
dan keluarga monarch atau kerajaan yang cacat lahir dan fisik karena melakukan
perkawinan kerabat dekat guna mempertahankan kekuasaan.
4.
Sistem
Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi
5.
Sistem ini merupakan
monarki yang paling jarang ada di muka Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi
pada Kerajaan Romawi, Pada Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini
terdapat 3 monarki pemilihan yaitu Paus yang merupakan pemimpin pada Negara
Vatikan selama seumur hidup yag dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun
punya cara untuk terjadinya monarki pemilihan.
Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan tidak pernah
lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.
Politik
dan Pemerintahan
Ilmu
politik merupakan ilmu yang mempelajari hal ihwal kenegaraan atau politik
(Fakih Samlawi (1998: 16)). Untuk dapat memenuhi apakah ilmu politik dan apa
konsep-konsep yang dibahas dalam ilmu politik, maka kita perlu memahami apakah
politik itu. Miriam budiarjo dalam fakih samlawi (1998: 16) menyatakan bahwa
politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik (atau Negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan
tujuan itu.
Politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (private goals).
Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari system politik itu dilakukan melalui seleksi antara beberapa alternative
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah dipilih itu. untuk
melaksanakan tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijiksanaan umum
(public policies) yang menyangkut pembagian dan pengaturan (distribution) dan
alokasi (allocation) kekuasaan dan sumber-sumber yang ada. Pelaksaan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan
(authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama ataupun untuk
menyelesaaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.
Dalam
ilmu politik dan pemerintahan ada beberapa konsep, yaitu: kekuasaan, Negara,
undang-undang, demokrasi, wilayah, republic, monarki, kebijaksaan, keputusan.
1. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang
didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tesebut
sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh atau
kemampuan seseorang atu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku atau kelompok
lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam budiarjo, 2002) atau kekuasaan
merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berprilaku
sesuai dengan keheendak yang mempengaruhi (ramlan surbakti, 1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat
berarti kekuasan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat Negara. Sehingga
tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak
lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Manusia berlaku
sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut Pandang Kekuasaan
a. Kekuasaan
yang bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh
Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat
memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan
suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang
kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara
fisik maupun mental.
b.
Kekuasaan
yang bersifat negative
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang
bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau
kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan
cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang
kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan
emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan
tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan
mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang
mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya
karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter
negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas
kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun
selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan
bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan
mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
2. Negara
Negara adalah suatu organisasi atau
badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a. Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu negara:
1.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asliIndonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asliIndonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
b. Sifat-sifat Negara
1.
Sifat
memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.
Sifat
monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.
Sifat
totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
c. Fungsi
Negara
1. Fungsi
pertahanan dan keamanan
Negara
wajib melindungi unsure Negara (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dari segala
ancama, hambatan dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal
atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan.
2. Fungsi
keadilan
Negara
adil dimuka hokum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh:
setiap orangb melakukan tindakan criminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan
jabatan.
3. Fungsi
pengaturan dan keadilan
Negara
membuat peraturan-peraturan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang
kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga
bernegara.
4. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran
Negara
bisa mengesplorasi sumberdaya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
d. Bentuk negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
-
Negara kesatuan
-
Negara serikat
-
Perserikatan Negara (konferderasi)
-
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
-
Dominion
-
Koloni
-
Protektorat
-
Mandate
-
Trust
3. Undang-undang
Undang-undang adalah hukum yang telah di
sahkan oleh badan legislative atau unsure pemerintah yang lainnya. Sebelum di
sahkan, undang-undang tersebut disebut sebagai rancangan undang-undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan
sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana),
untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi
sesuatu.
Jadi
secara lebih jelasnya devinisi Undang-undang adalah ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah
(menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan
Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden,
kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat.
Undang-undang
dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat
legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan
legislasi, dan badaneksekutif pemerintahan
hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh
hukum perundang-undangan.
4. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan. Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak
untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang
dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Isitilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau
yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi
sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar,
sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik
suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut
Jadi devinisi singkat Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum.
5. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
6. Republic
Republik berasal dari kata res publica yang
artinya kepentingan umum.
Republic adalah sebuah Negara dimana
tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
a.
Bentuk-bentuk pemerintahan republic
Dalam pelaksanaannya
bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut,
republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan
dijelaskan secara singkat dibawah ini.
1.
Republik Absolut
Dalam sistem republik
absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai
politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2.
Republik Konstitusional
Dalam sistem republik
konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3.
Republik Parlementer
Dalam sistem republik
parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif
lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
b.
Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang
berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari Negara monarki. Namun
itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif.
Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang
kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki
biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau
anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki
adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih
demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di
negara monarki, sering perdana mentri mempunyai kuasa eksekutif lebih
besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada
juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah.
Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi Amerika
Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
7. Monarki
Monarki adalah system pemerintahan yang
dipimpin seorang penguasa monarki yaitu raja atau ratu secara turun-temurun. Sistem
ini adalah system yang diterapkan kerajaan-kerajaan dan merupakan system tertua
didunia.
Bentuk Pemerintahan Monarki
Sistem Pemerintahan Monarki
ada beberapa bentuk yaitu:
1.
Sistem
Pemerintahan Monarki Absolut
Monarki absolute merupakan monarki
yang bersifat autocrat, berkuasa dengan kekuasaan sepenuhnya terhadap Negara
dan pemerintah. Sebagai contoh, hak untuk mengubah ataupun menyetujui
undang-undang serta membuat aturan semaunya tanpa menunggu persetujuan dari
pihak legislative ataupun rakyatnya. Monarki absolute tidak sepenuhnya jelek
tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu. monarki dapat berujung pada
Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki ini. Contoh pemerintahan ini
dapat anda lihat pada kerajaan Saudi Arabia yang dipimpin oleh raja Abdullah.
2.
Sistem
Pemerintahan Monarki Konstitusional
Monarki jenis ini merupakan sistem yang mengijikan adanya
perdana menteri dalam suatu negara. Pada pemerintahan ini, Raja berperan
sebagai kepala Negara yang mengurus bagian bagian tertentu yang dianggap
penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang diberkati (darah biru). Kemudian
Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang ada seperti parlemen mengurus
negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional juga bervariasi
untuk setiap jenis negara.
3.
Sistem
Pemerintahan Monarki Hereditary
Monarki keturunan merupakan jenis monarki yang dimana raja atau
pemegang kekuasaan tertinggi dialihkan berdasarkan aliran keturunan atau sering
disebut sebagai aliran darah. Hal ini yang paling sering digunakan pada sistem
monarki absolut dan konstitusional. Hal ini juga yang membuat banyaknya negara
dan keluarga monarch atau kerajaan yang cacat lahir dan fisik karena melakukan
perkawinan kerabat dekat guna mempertahankan kekuasaan.
4.
Sistem
Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi
5.
Sistem ini merupakan
monarki yang paling jarang ada di muka Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi
pada Kerajaan Romawi, Pada Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini
terdapat 3 monarki pemilihan yaitu Paus yang merupakan pemimpin pada Negara
Vatikan selama seumur hidup yag dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun
punya cara untuk terjadinya monarki pemilihan.
Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan tidak pernah
lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.
Comments
Post a Comment