Skip to main content

ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Politik dan Pemerintahan
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari hal ihwal kenegaraan atau politik (Fakih Samlawi (1998: 16)). Untuk dapat memenuhi apakah ilmu politik dan apa konsep-konsep yang dibahas dalam ilmu politik, maka kita perlu memahami apakah politik itu. Miriam budiarjo dalam fakih samlawi (1998: 16) menyatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik (atau Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (private goals). Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu dilakukan melalui seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah dipilih itu. untuk melaksanakan tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijiksanaan umum (public policies) yang menyangkut pembagian dan pengaturan (distribution) dan alokasi (allocation) kekuasaan dan sumber-sumber yang ada. Pelaksaan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama ataupun untuk menyelesaaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.
Dalam ilmu politik dan pemerintahan ada beberapa konsep, yaitu: kekuasaan, Negara, undang-undang, demokrasi, wilayah, republic, monarki, kebijaksaan, keputusan.

1.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tesebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh  atau kemampuan seseorang atu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam budiarjo, 2002) atau kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berprilaku sesuai dengan keheendak yang mempengaruhi (ramlan surbakti, 1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat Negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut Pandang Kekuasaan
a.       Kekuasaan yang bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh  pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental.
b.      Kekuasaan yang bersifat negative
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.

2.      Negara
Negara adalah suatu organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a.       Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu negara:
1.      Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asliIndonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 
2.      Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 
3.      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. 
4.      Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
b.      Sifat-sifat Negara
1.      Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur 
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.      Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.      Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
c.       Fungsi Negara
1.      Fungsi pertahanan dan keamanan
Negara wajib melindungi unsure Negara (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancama, hambatan dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan.
2.      Fungsi keadilan
Negara adil dimuka hokum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: setiap orangb melakukan tindakan criminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
3.      Fungsi pengaturan dan keadilan
Negara membuat peraturan-peraturan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.
4.      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Negara bisa mengesplorasi sumberdaya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
d.      Bentuk negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
-          Negara kesatuan
-          Negara serikat
-          Perserikatan Negara (konferderasi)
-          Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
-          Dominion
-          Koloni
-          Protektorat
-          Mandate
-          Trust

3.      Undang-undang
Undang-undang adalah hukum yang telah di sahkan oleh badan legislative atau unsure pemerintah yang lainnya. Sebelum di sahkan, undang-undang tersebut disebut sebagai rancangan undang-undang.  Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Jadi secara lebih jelasnya devinisi Undang-undang adalah  ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif  pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badaneksekutif  pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

4.      Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut
Jadi devinisi singkat Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

5.      Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.

6.      Republic
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum.
Republic adalah sebuah Negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
a.       Bentuk-bentuk pemerintahan republic
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.
1.      Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2.      Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3.      Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
b.      Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari Negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering perdana mentri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

7.      Monarki
Monarki adalah system pemerintahan yang dipimpin seorang penguasa monarki yaitu raja atau ratu secara turun-temurun. Sistem ini adalah system yang diterapkan kerajaan-kerajaan dan merupakan system tertua didunia.
Bentuk Pemerintahan Monarki
Sistem Pemerintahan Monarki ada beberapa bentuk yaitu:
1.      Sistem Pemerintahan Monarki Absolut 
Monarki absolute merupakan monarki yang bersifat autocrat, berkuasa dengan kekuasaan sepenuhnya terhadap Negara dan pemerintah. Sebagai contoh, hak untuk mengubah ataupun menyetujui undang-undang serta membuat aturan semaunya tanpa menunggu persetujuan dari pihak legislative ataupun rakyatnya. Monarki absolute tidak sepenuhnya jelek tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu. monarki dapat berujung pada Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki ini. Contoh pemerintahan ini dapat anda lihat pada kerajaan Saudi Arabia yang dipimpin oleh raja Abdullah.
2.      Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
Monarki jenis ini merupakan sistem yang mengijikan adanya perdana menteri dalam suatu negara. Pada pemerintahan ini, Raja berperan sebagai kepala Negara yang mengurus bagian bagian tertentu yang dianggap penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang diberkati (darah biru). Kemudian Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang ada seperti parlemen mengurus negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional juga bervariasi untuk setiap jenis negara.
3.      Sistem Pemerintahan Monarki Hereditary
Monarki keturunan merupakan jenis monarki yang dimana raja atau pemegang kekuasaan tertinggi dialihkan berdasarkan aliran keturunan atau sering disebut sebagai aliran darah. Hal ini yang paling sering digunakan pada sistem monarki absolut dan konstitusional. Hal ini juga yang membuat banyaknya negara dan keluarga monarch atau kerajaan yang cacat lahir dan fisik karena melakukan perkawinan kerabat dekat guna mempertahankan kekuasaan.
4.      Sistem Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi
5.      Sistem ini merupakan monarki yang paling jarang ada di muka Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi pada Kerajaan Romawi, Pada Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini terdapat 3 monarki pemilihan yaitu Paus yang merupakan pemimpin pada Negara Vatikan selama seumur hidup yag dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun punya cara untuk terjadinya monarki pemilihan.
Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan tidak pernah lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.



 Politik dan Pemerintahan
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari hal ihwal kenegaraan atau politik (Fakih Samlawi (1998: 16)). Untuk dapat memenuhi apakah ilmu politik dan apa konsep-konsep yang dibahas dalam ilmu politik, maka kita perlu memahami apakah politik itu. Miriam budiarjo dalam fakih samlawi (1998: 16) menyatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik (atau Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (private goals). Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu dilakukan melalui seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah dipilih itu. untuk melaksanakan tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijiksanaan umum (public policies) yang menyangkut pembagian dan pengaturan (distribution) dan alokasi (allocation) kekuasaan dan sumber-sumber yang ada. Pelaksaan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama ataupun untuk menyelesaaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.
Dalam ilmu politik dan pemerintahan ada beberapa konsep, yaitu: kekuasaan, Negara, undang-undang, demokrasi, wilayah, republic, monarki, kebijaksaan, keputusan.

1.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tesebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh  atau kemampuan seseorang atu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam budiarjo, 2002) atau kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berprilaku sesuai dengan keheendak yang mempengaruhi (ramlan surbakti, 1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat Negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut Pandang Kekuasaan
a.       Kekuasaan yang bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh  pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental.
b.      Kekuasaan yang bersifat negative
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.

2.      Negara
Negara adalah suatu organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a.       Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu negara:
1.      Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asliIndonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 
2.      Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 
3.      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. 
4.      Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
b.      Sifat-sifat Negara
1.      Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur 
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.      Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.      Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
c.       Fungsi Negara
1.      Fungsi pertahanan dan keamanan
Negara wajib melindungi unsure Negara (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancama, hambatan dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan.
2.      Fungsi keadilan
Negara adil dimuka hokum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: setiap orangb melakukan tindakan criminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
3.      Fungsi pengaturan dan keadilan
Negara membuat peraturan-peraturan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.
4.      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Negara bisa mengesplorasi sumberdaya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
d.      Bentuk negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
-          Negara kesatuan
-          Negara serikat
-          Perserikatan Negara (konferderasi)
-          Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
-          Dominion
-          Koloni
-          Protektorat
-          Mandate
-          Trust

3.      Undang-undang
Undang-undang adalah hukum yang telah di sahkan oleh badan legislative atau unsure pemerintah yang lainnya. Sebelum di sahkan, undang-undang tersebut disebut sebagai rancangan undang-undang.  Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Jadi secara lebih jelasnya devinisi Undang-undang adalah  ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif  pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badaneksekutif  pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

4.      Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut
Jadi devinisi singkat Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

5.      Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.

6.      Republic
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum.
Republic adalah sebuah Negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
a.       Bentuk-bentuk pemerintahan republic
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.
1.      Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2.      Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3.      Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
b.      Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari Negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering perdana mentri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

7.      Monarki
Monarki adalah system pemerintahan yang dipimpin seorang penguasa monarki yaitu raja atau ratu secara turun-temurun. Sistem ini adalah system yang diterapkan kerajaan-kerajaan dan merupakan system tertua didunia.
Bentuk Pemerintahan Monarki
Sistem Pemerintahan Monarki ada beberapa bentuk yaitu:
1.      Sistem Pemerintahan Monarki Absolut 
Monarki absolute merupakan monarki yang bersifat autocrat, berkuasa dengan kekuasaan sepenuhnya terhadap Negara dan pemerintah. Sebagai contoh, hak untuk mengubah ataupun menyetujui undang-undang serta membuat aturan semaunya tanpa menunggu persetujuan dari pihak legislative ataupun rakyatnya. Monarki absolute tidak sepenuhnya jelek tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu. monarki dapat berujung pada Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki ini. Contoh pemerintahan ini dapat anda lihat pada kerajaan Saudi Arabia yang dipimpin oleh raja Abdullah.
2.      Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
Monarki jenis ini merupakan sistem yang mengijikan adanya perdana menteri dalam suatu negara. Pada pemerintahan ini, Raja berperan sebagai kepala Negara yang mengurus bagian bagian tertentu yang dianggap penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang diberkati (darah biru). Kemudian Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang ada seperti parlemen mengurus negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional juga bervariasi untuk setiap jenis negara.
3.      Sistem Pemerintahan Monarki Hereditary
Monarki keturunan merupakan jenis monarki yang dimana raja atau pemegang kekuasaan tertinggi dialihkan berdasarkan aliran keturunan atau sering disebut sebagai aliran darah. Hal ini yang paling sering digunakan pada sistem monarki absolut dan konstitusional. Hal ini juga yang membuat banyaknya negara dan keluarga monarch atau kerajaan yang cacat lahir dan fisik karena melakukan perkawinan kerabat dekat guna mempertahankan kekuasaan.
4.      Sistem Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi
5.      Sistem ini merupakan monarki yang paling jarang ada di muka Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi pada Kerajaan Romawi, Pada Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini terdapat 3 monarki pemilihan yaitu Paus yang merupakan pemimpin pada Negara Vatikan selama seumur hidup yag dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun punya cara untuk terjadinya monarki pemilihan.
Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan tidak pernah lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.



Comments