Skip to main content

PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE DALAM PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan. Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan sosial bermasyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi, latar belakang dan sebagainya. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum.
Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum. Dengan memerlukan metode pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.
Salah satu bentuk kasus yang berkaitan erat dengan nilai dan norma di masyarakat yaitu mengenai tindakan asusila. Norma dan nilai yang berlaku di masyarakat kita sebagai orang timur yang menjunjung tinggi nilai kesopanan sangat kental terasa. Seperti dalam hal mempertontonkan aurat. Maka sanksi-sanksi sosial sangat berperan dalam kondisi tersebut yang kemudian baru disusul oleh sanksi-sanksi secara hukum formal yang berlaku di negara kita melalui proses pembuktian yang panjang.
Contoh yang sedang banyak diperbincangkan mengenai penyimpangan tindak asusila adalah Pengungkapan bisnis prostitusi yang melibatkan artis berinisial AA (yang disebut-sebut pemilik nama Amel Alvi), dengan menguaknya kasus ini membuktikan bahwa prostitusi dikalangan artis memang benar-benar ada. Apalagi, disebut-sebut pelanggan artis ini diantaranya ada pejabat dan pengusaha. Menurut Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) DR. Sugeng Sugianto, siapa mucikari dan PSK online denga tarif ratusan juta rupiah kurang penting dalam penegakan hukum. Yang sangat penting adalah siapa konsumennya, "pastilah orang-orang the have yang kaya-raya. Siapa mereka? Tentu orang-orang yang memiliki kuasa dan harta, diantaranya adalah pejabat dan pengusaha." Praktek prostitusi online juga dinilai sangat beresiko misalnya resiko yang menimpa salah satu praktisi PSK online, Deudeuh Alfisarin. Wanita yang ditemukan tidak bernyawa di kamar kostnya yang diduga dibunuh oleh pengguna jasanya, tersangka RS.
Maraknya kasus praktek prostitusi online di masyarakat harus segera ditanggulangi dengan cepat, karena penanggulangan pelanggaran susila memang penting dalam penciptaan ketertiban sosial  (social order).
B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan dari apa yang dikemukakan sebelumnya dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
a.       Apa dampak sosiologis yang disebabkan dari maraknya kasus praktek prostitusi online ?
b.      Apa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menangani penyelesaian kasus praktek prostitusi online dengan hokum pidana ?
c.       Bagaimana cara mengatasi praktek prostitusi ?



C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain:
a.       Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah sosiologi hokum.
b.      Untuk memperoleh pengetahuan tentang dampak sosiologis yang ditimbulkan dari prostitusi online.
c.       Untuk memperoleh pengetahuan tentang hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus prostitusi online.
d.      Mengetahui beberapa solusi menyelesaikan atau minimal mengurangi maraknya praktek prostitusi.

D.    Kegunaan
            Dapat digunakan sebagai tambahan pengetahuan di dalam bidang sosiologi hokum dan bisa menjadi dasar referensi bagi mahasiswa sosiologi dan hokum.
E.     Metode Penelitian
            Dalam pembuatan makalah ini saya memakai metode penelitian yang bersifat kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca peraturan-peraturan, buku-buku ilmiah, surat kabar, artikel online, berita dimedia massa dan lain-lain yang berhubungan dengan makalah ini.
F.     Lama Waktu
            Adapun lama waktu yang saya gunakan untuk merencanakan dan membuat makalah ini lebih kurang satu minggu.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dampak Sosiologis dari Maraknya Kasus Prostitusi Online
Perkembangan teknologi memberi dampak yang besar dalam berbagai aspek kehidupan. Mudahnya mengakses segala informasi melalui internet memungkinkan semua orang mendapatkan hal yang positif maupun negatif hanya dengan handphone atau perangkat lain yang bisa mengakses internet. Teknologi selalu bersifat netral, penggunaan secara positif atau negatif itu tergantung kepada penggunanya. Kebebasan seseorang untuk mengunggah ataupun mengunduh sesuatu di internet nampaknya juga telah banyak disalahgunakan misalnya sebagai media penjaja bisnis prostitusi.
Dalam segala hal sesuatu yang positif pasti tetap memiliki nilai negatif, termasuk internet. Kemudahan mendapatkan data dan informasi melalui internet ternyata juga dibarengi dengan mudahnya mendapatkan pornografi dalam berbagai bentuk seperti gambar, video, bahkan jasa prostitusi itu sendiri. Di Indonesia bisnis esek-esek ini tumbuh seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan praktek prostitusi dari konvensional menjadi online tidak terlepas dari postmodern dimana menunjuk pada situasi dan tata sosial produk teknologi informasi, globalisasi, fragmentasi gaya hidup, konsumerisme yang berlebihan, deregulasi pasar uang dan sarana publik.
Seberapapun prostitusi dibasmi oleh pemerintah dengan menutup tempat-tempat prostitusi namun bisnis ini seolah tidak ada matinya dan selalu menemukan jalan lain untuk menjajakan jasanya. Bisnis ini justru dianggap lebih menguntungkan dibanding prostitusi secara konvensional karena identitas wanita penyedia jasa maupun pengguna jasa akan dirahasiakan. Ada banyak praktek yang digunakan dalam prostitusi online ini. Misalnya dengan menjadi member dari seorang mucikari melalui blackberry messenger atau yang terang-terangan misalnya dengan memasang foto wanita yang bisa diajak berkencan di situs-situs yang memang menjual jasa prostitusi.
Dengan memasang foto wanita di situs-situs tertentu, calon pelanggan akan menjadi seperti berada di depan etalase kaca dengan wanita-wanita cantik di dalamnya. Wanita-wanita yang di foto tersebut tidak selalu sama dengan wanita aslinya, karena untuk benar-benar bisa berkencan dengan wanita tersebut harus melalui transaksi dengan menghubungi nomor telepon yang tersedia ataupun dengan syarat-syarat lain. Postmodern menempatkan seseorang memiliki pandangan akan sesuatu yang sebenarnya tidak nyata menjadi seolah-olah nyata contohnya disini calon pengguna jasa akan memilih salah satu foto wanita yang diinginkan jasanya dan mungkin antara foto dengan aslinya berbeda.
Wanita yang dijajakan jasanya melalui online biasanya wanita kelas atas secara fisik dan dengan tarif yang tinggi. Pengguna jasa wanita-wanita ini biasanya lelaki hidung belang berdompet tebal seperti pengusaha, para pejabat, dan lain sebagainya. Mengingat strategisnya pekerjaan yang dimiliki sebagian besar pengguna jasa prostitusi ini maka prostitusi online dianggap sebagai cara yang lebih simple dan aman dibandingkan cara konvensional karena kemungkinan untuk bertemu orang yang dikenal apabila datang sendiri untuk mencari wanita penyedia jasa selalu ada. Pergeseran cara dari konvensional menjadi online menunjukkan bahwa postmodern telah merubah perilaku masyarakat dalam berbagai hal termasuk prostitusi.
Praktek prostitusi online di Indonesia semakin meluas, bersamaan dengan kasus yang menimpa artis berinisial AA, dan sebelumnya muncul kasus terbunuhnya Deudeuh Alfin Sahrin (26), pemilik akun twitter @tataa_chubby. Pihak kepolisian mengungkap praktek prostitusi yang dalam aksinya memanfaatkan teknologi informasi. Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, mengungkap setidaknya ada 50 foto wanita-wanita yang diduga menjadi anak buah ketiga tersangka,
Alasan tersangka menjalankan profesinya tersebut untuk menambah penghasilan (PRLM, 30/5). Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjem Pol. Budi Waseso menyebut prostitusi online tidak hanya di Kota-Kota besar, ternyata Kota-Kota kecil pun sudah terjadi. Karena teknologi ini bisa menjangkau seluruh pelosok dunia, termasuk derah terpencil, ini merupakan suatu hal yang luar biasa (Galamedia, 30/4). Prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah yang sah.
Meski demikian, di Indonesia, sudah dikenal adanya prostitusi legal di mana aktivitas tersebut dipantau pemerintah. Padahal, dari prostitusi inilah muncul berbagai masalah sosial masyarakat lainnya, seperti perceraian, aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang paling berbahaya HIV/AIDS, yang banyak memakan korban dari semua kalangan seperti anak-anak dan remaja.
Masalah prostitusi, baik yang sembunyi-sembunyi maupun yang terang-terangan, sebenarnya merupakan masalah klasik. Upaya penanganan selama belasan tahun sudah diterapkan, termasuk rehabilitasi dan pemberdayaan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Namun faktanya bukan berkurang tetapi malah menjalar baik di tempat hiburan, karaoke, panti pijat, salon terselubung dan lokasi-lokasi lainnya, bahkan kemudian muncul fenomena prostitusi online yang booming akhir-akhir ini baik dilakukan masyarakat biasa dan para artis.
Pemerintah belum bisa bersikap tegas menangani prostitusi dan dampak berantai dari hal ini. Sangatlah jelas, prostitusi maupun prostitusi online adalah buah dari sekulerisme dan kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kapitalis menjadikan segala sesuatu yang dianggap ‘manfaat’ sebagai komoditas, termasuk tubuh perempuan. Pemerintah seharusnya menutup semua celah, agar tidak ada lagi ruang untuk mengeksploitasi perempuan, baik cara berpakaian, pendidikan dan pergaulan perempuan di Indonesia. Sehingga mampu memblokir gerak sejumlah pihak yang bisa memanfaatkan perempuan untuk dieksploitasi.
Diperlukan juga peranan penguasa yang punya power untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak diserahkan kepada individu atau kelompok masyarakat, yang nantinya akan berujung kepada penyelesaian tiada akhir dan solusi tambal sulam. Sehingga solusi yang diberikan haruslah berdasarkan halal haram, bukan dengan solusi berdasarkan azas manfaat serta berkiblat pada solusi semu ala sekuler dan kapitalis.
B.     Hambatan-Hambatan yang Dihadapi Dalam Penyelesaian Kasus Prostitusi Online
Dalam kasus prostitusi online yang marak terjadi di Indonesia, yang jadi pertanyaan adalah undang-undang apa yang akan digunakan untuk menjerat para pelaku prostitusi ? karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang prostitusi online baik KUHP maupun UU ITE, . Alhasil, pelakunya, baik pekerja seks maupun pelanggannya pun bebas menjalaninya tanpa adanya ancaman hukuman. penawaran seks lewat media sosial tidak dapat dijerat hukum. Ini karena belum ada UU yang dapat mengancamnya. 
Namun, ada juga praktik prostitusi online yang bisa dikenakan hukuman, yaitu jika dibarengi dengan adanya mucikari atau germo yang biasa juga disebut "mami".
Jika dilihat dari studi kasus prostitusi online yang melibatkan artis dengan inisial AA, Pakar hukum pidana dari Universita Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan “AA tak dapat dipidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak mengatur soal prostitusi”. AA dapat dipidanakan jika dia memiliki suami dan suaminya melaporkan perbuatan tersebut. Itu baru masuk ke dalam Pasal 284 tentang perzinahan,
Pasal 284 KUHP tentang perzinahan
(1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :
1.      a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 KUH perdata (asas monogamy) berlaku baginya.
b.      Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 KUH perdata (asas monogamy) berlaku baginya.
2.      a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu. padahal diketahui bahwa yang bersalah telah kawin dan pasal 27 KUH perdata (asas monogamy) berlaku baginya.
b. seorang wanita  yang turut serta melakukan perbuatan itu. padahal diketahui bahwa yang bersalah telah kawin dan pasal 27 KUH perdata (asas monogamy) berlaku baginya.
(2) tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengetahuan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 KUH Perdata, dalam tenggang waktu 3 bulan diiikuti dengan permintaan bercerai,  atau pisah meja dan ranjang karena alas an itu juga.
(3) terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72,73 dan 75 KUHP [2]
(4) penngaduan dapat ditarik  kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) jika bagi suami/istri berlaku Pasal 27 KUH Perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Demikian pula pelanggan memiliki istri dan istrinya melaporkan perzinahan itu. Tetapi untuk mucikari atau germo dalam prostitusi online dapat dikenai Pasal 296 KUHP. Adapun isi dari Pasal 296, kata dia, dirancang untuk menjerat orang yang menyediakan, mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Pasal 296 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Sementara itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur soal ancaman hukuman bagi muncikari. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi orang yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Pasal 506 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum
Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Termasuk jika Pasal 296 ditegakkan, maka pemilik hotel minimal dipanggil sebagai saksi. Adapun soal prostitusi kelas atas ini juga tidak diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yang menjadi hambatan dalam menangani kasus prostitusi online adalah tidak adanya undang-undang yang secara khusus dan spesifik yang mengatur tentang praktik prostitusi online meskipun sebenarnya prostitusi online maupun offline pada dasarnya sama tidak jauh berbeda, yang berbeda hanya cara pemasarannya.
C.    Cara Mengatasi Maraknya Praktik Prostitusi
Caranya adalah sebagai  berikut:
Pertama penegakan hukum atau sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi atau zina. Dengan menerapkan aturan Sang Pencipta, Allah SWT, yang sangat melarang aktifitas seks bebas (perzinaan), dan berbagai kemaksiatan lainnya. Tentang larangan zina, Allah SWT berfirman: Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu perilaku keji dan jalan yang amat buruk (QS al-Isra’ [17]: 32). Dalam hal ini tidak hanya mucikari atau germonya, PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas.
Hukuman menurut Islam bagi orang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun.
Kedua penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi. Ini tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki.
Ketiga adanya pendidikan yang menyeluruh. Pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara baik dan halal. Pendidikan haruslah berbasis aqidah dan syariah Islam yang menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak.
Keempat jalur sosial, pembinaan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah merupakan penyelesaian jalur sosial yang harus menjadi perhatian pemerintah, karena keluarga merupakan salah satu pilar dalam masyarakat yang menentukan kualitas suatu generasi Dan diperlukan juga pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan, sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar.
Kelima adalah kemauan politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran.
Bukan hanya menutup semua lokalisasi, tapi juga semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media baik cetak maupun online. Tentunya ini sangat membutuhkan political will di tingkat negara untuk menutup tuntas pintu-pintu prostitusi.
Ini membutuhkan negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan itulah praktek prostitusi mampu dibasmi total, juga keberkahan serta kebaikan hidup akan dapat direngkuh dan ridha Allah SWT pun dapat diraih.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan ditutupnya berbagai tempat lokalisasi dengan maksud untuk menghilangkan prostitusi, Namun faktanya bukan berkurang tetapi malah menjalar baik di tempat hiburan, karaoke, panti pijat, salon terselubung dan lokasi-lokasi lainnya, bahkan kemudian muncul fenomena prostitusi online yang booming akhir-akhir ini baik dilakukan masyarakat biasa dan para artis.
Dari prostitusi inilah muncul berbagai masalah sosial masyarakat lainnya, seperti perceraian, aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang paling berbahaya HIV/AIDS, yang banyak memakan korban dari semua kalangan seperti anak-anak dan remaja.
Hambatan dalam menangani kasus prostitusi online adalah tidak adanya undang-undang yang secara khusus dan spesifik yang mengatur tentang praktik prostitusi online.
Cara mengatasi atau mminimal mengurangi praktik prostitusi adalah dengan sanksi tegas terhadap semua pihak yang terlubat, penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan yang menyeluruh, pembelajaran sosial, dan politik yang baik dalam penetapan hokum.
B.     Saran
Pemerintah harus segera membuat Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang larangan praktiik prostitusi online.




DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Kamus Besar Bahasa Indoesia Pusat Bahasa, Edisi keempat, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Soerjono Soekanto, Soerjono. Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 284,Pasal 296, Pasal 506
Webside
http://www.voa-islam.com/
http://www.kompasiana.com/
http://www.kompas.com/
http://tempo.com/

http://joss.today.com/

Comments