BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan. Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang
secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi
hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam
kehidupan sosial bermasyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, dan faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi, latar belakang dan sebagainya. Ruang Lingkup
Sosiologi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak
kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan,
yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum.
Analisa Sosiologi yang
berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah
terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental,
Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum. Dengan
memerlukan metode pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris
dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat
Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap
norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau
kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana
pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.
Salah satu bentuk kasus
yang berkaitan erat dengan nilai dan norma di masyarakat yaitu mengenai
tindakan asusila. Norma dan nilai yang berlaku di masyarakat kita sebagai orang
timur yang menjunjung tinggi nilai kesopanan sangat kental terasa. Seperti
dalam hal mempertontonkan aurat. Maka sanksi-sanksi sosial sangat berperan
dalam kondisi tersebut yang kemudian baru disusul oleh sanksi-sanksi secara
hukum formal yang berlaku di negara kita melalui proses pembuktian yang
panjang.
Contoh yang sedang
banyak diperbincangkan mengenai penyimpangan tindak asusila adalah Pengungkapan bisnis
prostitusi yang melibatkan artis berinisial AA (yang disebut-sebut pemilik nama
Amel Alvi), dengan menguaknya kasus ini membuktikan bahwa prostitusi dikalangan
artis memang benar-benar ada. Apalagi, disebut-sebut pelanggan artis ini
diantaranya ada pejabat dan pengusaha. Menurut Sosiolog Universitas Negeri
Surabaya (Unesa) DR. Sugeng Sugianto, siapa mucikari dan PSK online denga
tarif ratusan juta rupiah kurang penting dalam penegakan hukum. Yang
sangat penting adalah siapa konsumennya, "pastilah orang-orang the
have yang kaya-raya. Siapa mereka? Tentu orang-orang yang memiliki
kuasa dan harta, diantaranya adalah pejabat dan pengusaha." Praktek
prostitusi online juga dinilai sangat beresiko misalnya resiko yang menimpa
salah satu praktisi PSK online, Deudeuh Alfisarin. Wanita yang ditemukan tidak
bernyawa di kamar kostnya yang diduga dibunuh oleh pengguna jasanya, tersangka
RS.
Maraknya kasus praktek prostitusi online di masyarakat harus
segera ditanggulangi dengan cepat, karena penanggulangan pelanggaran susila
memang penting dalam penciptaan ketertiban sosial (social order).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari apa yang dikemukakan sebelumnya dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut:
a. Apa dampak sosiologis
yang disebabkan dari maraknya kasus praktek prostitusi online ?
b.
Apa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menangani penyelesaian
kasus praktek prostitusi online dengan hokum pidana ?
c.
Bagaimana cara mengatasi praktek prostitusi ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain:
a. Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah sosiologi hokum.
b. Untuk memperoleh pengetahuan
tentang dampak sosiologis yang ditimbulkan dari prostitusi online.
c.
Untuk memperoleh pengetahuan tentang hambatan-hambatan yang
dihadapi dalam menyelesaikan kasus prostitusi online.
d.
Mengetahui beberapa solusi menyelesaikan atau minimal mengurangi
maraknya praktek prostitusi.
D.
Kegunaan
Dapat digunakan sebagai tambahan
pengetahuan di dalam bidang sosiologi hokum dan bisa menjadi dasar referensi
bagi mahasiswa sosiologi dan hokum.
E.
Metode Penelitian
Dalam pembuatan makalah ini saya
memakai metode penelitian yang bersifat kepustakaan (library research) yaitu
dengan membaca peraturan-peraturan, buku-buku ilmiah, surat kabar, artikel
online, berita dimedia massa dan lain-lain yang berhubungan dengan makalah ini.
F.
Lama Waktu
Adapun lama waktu yang saya gunakan
untuk merencanakan dan membuat makalah ini lebih kurang satu minggu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dampak Sosiologis dari Maraknya
Kasus Prostitusi Online
Perkembangan
teknologi memberi dampak yang besar dalam berbagai aspek kehidupan. Mudahnya
mengakses segala informasi melalui internet memungkinkan semua orang
mendapatkan hal yang positif maupun negatif hanya dengan handphone atau
perangkat lain yang bisa mengakses internet. Teknologi selalu bersifat netral,
penggunaan secara positif atau negatif itu tergantung kepada penggunanya.
Kebebasan seseorang untuk mengunggah ataupun mengunduh sesuatu di internet
nampaknya juga telah banyak disalahgunakan misalnya sebagai media penjaja
bisnis prostitusi.
Dalam segala hal
sesuatu yang positif pasti tetap memiliki nilai negatif, termasuk internet.
Kemudahan mendapatkan data dan informasi melalui internet ternyata juga
dibarengi dengan mudahnya mendapatkan pornografi dalam berbagai bentuk seperti
gambar, video, bahkan jasa prostitusi itu sendiri. Di Indonesia bisnis esek-esek ini tumbuh seiring dengan
berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan praktek prostitusi
dari konvensional menjadi online
tidak terlepas dari postmodern dimana menunjuk pada situasi dan tata
sosial produk teknologi informasi, globalisasi, fragmentasi gaya hidup,
konsumerisme yang berlebihan, deregulasi pasar uang dan sarana publik.
Seberapapun
prostitusi dibasmi oleh pemerintah dengan menutup tempat-tempat prostitusi
namun bisnis ini seolah tidak ada matinya dan selalu menemukan jalan lain untuk
menjajakan jasanya. Bisnis ini justru dianggap lebih menguntungkan dibanding
prostitusi secara konvensional karena identitas wanita penyedia jasa maupun
pengguna jasa akan dirahasiakan. Ada banyak praktek yang digunakan dalam
prostitusi online ini. Misalnya dengan menjadi member
dari seorang mucikari melalui blackberry
messenger atau yang
terang-terangan misalnya dengan memasang foto wanita yang bisa diajak berkencan
di situs-situs yang memang menjual jasa prostitusi.
Dengan memasang
foto wanita di situs-situs tertentu, calon pelanggan akan menjadi seperti
berada di depan etalase kaca dengan wanita-wanita cantik di dalamnya.
Wanita-wanita yang di foto tersebut tidak selalu sama dengan wanita aslinya,
karena untuk benar-benar bisa berkencan dengan wanita tersebut harus melalui
transaksi dengan menghubungi nomor telepon yang tersedia ataupun dengan
syarat-syarat lain. Postmodern menempatkan seseorang memiliki pandangan akan
sesuatu yang sebenarnya tidak nyata menjadi seolah-olah nyata contohnya disini
calon pengguna jasa akan memilih salah satu foto wanita yang diinginkan jasanya
dan mungkin antara foto dengan aslinya berbeda.
Wanita yang
dijajakan jasanya melalui online biasanya wanita kelas atas secara
fisik dan dengan tarif yang tinggi. Pengguna jasa wanita-wanita ini biasanya
lelaki hidung belang berdompet tebal seperti pengusaha, para pejabat, dan lain
sebagainya. Mengingat strategisnya pekerjaan yang dimiliki sebagian besar
pengguna jasa prostitusi ini maka prostitusi online dianggap sebagai cara yang lebih simple dan aman dibandingkan cara
konvensional karena kemungkinan untuk bertemu orang yang dikenal apabila datang
sendiri untuk mencari wanita penyedia jasa selalu ada. Pergeseran cara dari
konvensional menjadi online menunjukkan bahwa postmodern telah
merubah perilaku masyarakat dalam berbagai hal termasuk prostitusi.
Praktek prostitusi
online di Indonesia semakin meluas, bersamaan dengan kasus yang menimpa artis
berinisial AA, dan sebelumnya muncul kasus terbunuhnya Deudeuh Alfin Sahrin
(26), pemilik akun twitter @tataa_chubby. Pihak kepolisian mengungkap praktek prostitusi yang dalam
aksinya memanfaatkan teknologi informasi. Satuan Reserse dan Kriminal
Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, mengungkap setidaknya ada 50 foto
wanita-wanita yang diduga menjadi anak buah ketiga tersangka,
Alasan tersangka
menjalankan profesinya tersebut untuk menambah penghasilan (PRLM, 30/5). Kepala
Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjem Pol. Budi Waseso menyebut
prostitusi online tidak hanya di Kota-Kota besar, ternyata Kota-Kota kecil pun
sudah terjadi. Karena teknologi ini bisa menjangkau seluruh pelosok dunia,
termasuk derah terpencil, ini merupakan suatu hal yang luar biasa (Galamedia,
30/4). Prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah
yang sah.
Meski demikian, di
Indonesia, sudah dikenal adanya prostitusi legal di mana aktivitas tersebut
dipantau pemerintah. Padahal, dari prostitusi inilah muncul berbagai masalah
sosial masyarakat lainnya, seperti perceraian, aborsi, trafficking dan
penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang paling berbahaya HIV/AIDS,
yang banyak memakan korban dari semua kalangan seperti anak-anak dan remaja.
Masalah
prostitusi, baik yang sembunyi-sembunyi maupun yang terang-terangan, sebenarnya
merupakan masalah klasik. Upaya penanganan selama belasan tahun sudah
diterapkan, termasuk rehabilitasi dan pemberdayaan Pekerja Seks Komersial
(PSK).
Namun faktanya bukan berkurang
tetapi malah menjalar baik di tempat hiburan, karaoke, panti pijat, salon
terselubung dan lokasi-lokasi lainnya, bahkan kemudian muncul fenomena
prostitusi online yang booming akhir-akhir ini baik dilakukan masyarakat biasa dan
para artis.
Pemerintah belum
bisa bersikap tegas menangani prostitusi dan dampak berantai dari hal ini.
Sangatlah jelas, prostitusi maupun prostitusi online adalah buah dari
sekulerisme dan kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kapitalis menjadikan segala
sesuatu yang dianggap ‘manfaat’ sebagai komoditas, termasuk tubuh perempuan.
Pemerintah seharusnya menutup semua celah, agar tidak ada lagi ruang untuk
mengeksploitasi perempuan, baik cara berpakaian, pendidikan dan pergaulan
perempuan di Indonesia. Sehingga mampu memblokir gerak sejumlah pihak yang bisa
memanfaatkan perempuan untuk dieksploitasi.
Diperlukan juga peranan penguasa yang punya power untuk
menyelesaikan persoalan ini, tidak diserahkan kepada individu atau kelompok
masyarakat, yang nantinya akan berujung kepada penyelesaian tiada akhir dan
solusi tambal sulam. Sehingga solusi yang diberikan haruslah berdasarkan halal
haram, bukan dengan solusi berdasarkan azas manfaat serta berkiblat pada solusi
semu ala sekuler dan kapitalis.
B.
Hambatan-Hambatan yang Dihadapi Dalam Penyelesaian Kasus
Prostitusi Online
Dalam kasus
prostitusi online yang marak terjadi di Indonesia, yang jadi pertanyaan adalah
undang-undang apa yang akan digunakan untuk menjerat para pelaku prostitusi ?
karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang prostitusi online baik
KUHP maupun UU ITE, .
Alhasil, pelakunya, baik pekerja seks maupun pelanggannya pun bebas
menjalaninya tanpa adanya ancaman hukuman. penawaran seks lewat media sosial
tidak dapat dijerat hukum. Ini karena belum ada UU yang dapat mengancamnya.
Namun, ada juga
praktik prostitusi online yang bisa dikenakan hukuman, yaitu
jika dibarengi dengan adanya mucikari atau germo yang biasa juga disebut
"mami".
Jika
dilihat dari studi kasus prostitusi online yang melibatkan artis dengan inisial
AA, Pakar hukum pidana dari Universita
Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan “AA tak dapat dipidana
karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak mengatur soal prostitusi”. AA dapat
dipidanakan jika dia memiliki suami dan suaminya melaporkan perbuatan tersebut.
Itu baru masuk ke dalam Pasal 284 tentang perzinahan,
Pasal 284 KUHP tentang perzinahan
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan
:
1.
a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 KUH perdata (asas monogamy) berlaku
baginya.
b.
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 KUH perdata (asas monogamy) berlaku
baginya.
2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu.
padahal diketahui bahwa yang bersalah telah kawin dan pasal 27 KUH perdata
(asas monogamy) berlaku baginya.
b. seorang wanita yang turut
serta melakukan perbuatan itu. padahal diketahui bahwa yang bersalah telah
kawin dan pasal 27 KUH perdata (asas monogamy) berlaku baginya.
(2) tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengetahuan
suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 KUH
Perdata, dalam tenggang waktu 3 bulan diiikuti dengan permintaan bercerai, atau pisah meja dan ranjang karena alas an
itu juga.
(3) terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72,73 dan
75 KUHP [2]
(4) penngaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
(5) jika bagi suami/istri berlaku Pasal 27 KUH Perdata,
pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian
atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Demikian pula
pelanggan memiliki istri dan istrinya melaporkan perzinahan itu. Tetapi untuk
mucikari atau germo dalam prostitusi online dapat dikenai Pasal 296 KUHP.
Adapun isi dari Pasal 296, kata dia, dirancang untuk menjerat orang yang
menyediakan, mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Pasal 296 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan
“Barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain
dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah”.
Sementara itu,
Pasal 506 KUHP juga mengatur soal ancaman hukuman bagi muncikari. Pasal
tersebut mengatur hukuman bagi orang yang mengambil untung dari pelacuran
perempuan dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Pasal 506 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum
“Barang siapa mengambil
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata
pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Termasuk jika
Pasal 296 ditegakkan, maka pemilik hotel minimal dipanggil sebagai saksi.
Adapun soal prostitusi kelas atas ini juga tidak diakomodir dalam Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yang menjadi hambatan dalam menangani kasus prostitusi
online adalah tidak adanya undang-undang yang secara khusus dan spesifik yang
mengatur tentang praktik prostitusi online meskipun sebenarnya prostitusi
online maupun offline pada dasarnya sama tidak jauh berbeda, yang berbeda hanya
cara pemasarannya.
C.
Cara Mengatasi Maraknya Praktik Prostitusi
Caranya adalah
sebagai berikut:
Pertama penegakan hukum atau sanksi tegas kepada semua pelaku
prostitusi atau zina. Dengan menerapkan aturan Sang Pencipta, Allah SWT, yang
sangat melarang aktifitas seks bebas (perzinaan), dan berbagai kemaksiatan
lainnya. Tentang larangan zina, Allah SWT berfirman: Janganlah kalian mendekati
zina karena zina itu perilaku keji dan jalan yang amat buruk (QS al-Isra’ [17]:
32). Dalam hal ini tidak hanya mucikari atau germonya, PSK dan pemakai jasanya
yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas.
Hukuman menurut Islam bagi orang
berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus
kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun.
Kedua penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan seringkali
menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi. Ini tidak perlu terjadi
bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota
masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum
laki-laki.
Ketiga adanya pendidikan yang menyeluruh. Pendidikan bermutu dan
bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang
agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara baik dan halal. Pendidikan haruslah
berbasis aqidah dan syariah Islam yang menanamkan nilai dasar tentang benar dan
salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak.
Keempat jalur sosial, pembinaan untuk membentuk keluarga yang
sakinah mawaddah warohmah merupakan penyelesaian jalur sosial yang harus
menjadi perhatian pemerintah, karena keluarga merupakan salah satu pilar dalam
masyarakat yang menentukan kualitas suatu generasi Dan diperlukan juga
pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan,
sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan
sekitar.
Kelima adalah kemauan politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan
diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang
yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran.
Bukan hanya
menutup semua lokalisasi, tapi juga semua produksi yang memicu seks bebas
seperti pornografi lewat berbagai media baik cetak maupun online. Tentunya ini
sangat membutuhkan political will di tingkat negara untuk menutup tuntas
pintu-pintu prostitusi.
Ini membutuhkan
negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek
kehidupan. Hanya dengan itulah praktek prostitusi mampu dibasmi total, juga
keberkahan serta kebaikan hidup akan dapat direngkuh dan ridha Allah SWT pun
dapat diraih.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan ditutupnya
berbagai tempat lokalisasi dengan maksud untuk menghilangkan prostitusi, Namun
faktanya bukan berkurang tetapi malah menjalar baik di tempat hiburan, karaoke,
panti pijat, salon terselubung dan lokasi-lokasi lainnya, bahkan kemudian
muncul fenomena prostitusi online yang booming akhir-akhir ini baik dilakukan
masyarakat biasa dan para artis.
Dari prostitusi
inilah muncul berbagai masalah sosial masyarakat lainnya, seperti perceraian,
aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang
paling berbahaya HIV/AIDS, yang banyak memakan korban dari semua kalangan
seperti anak-anak dan remaja.
Hambatan dalam
menangani kasus prostitusi online adalah tidak adanya undang-undang yang secara
khusus dan spesifik yang mengatur tentang praktik prostitusi online.
Cara mengatasi atau mminimal mengurangi praktik
prostitusi adalah dengan sanksi tegas terhadap semua pihak yang terlubat,
penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan yang menyeluruh, pembelajaran sosial,
dan politik yang baik dalam penetapan hokum.
B.
Saran
Pemerintah harus segera membuat Undang-Undang yang secara
khusus mengatur tentang larangan praktiik prostitusi online.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Kamus
Besar Bahasa Indoesia Pusat Bahasa, Edisi keempat, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2008.
Soerjono Soekanto, Soerjono. Mengenal
Sosiologi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Peraturan
Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, Pasal 284,Pasal 296, Pasal 506
Webside
http://www.voa-islam.com/
http://www.kompasiana.com/
http://www.kompas.com/
http://tempo.com/
http://joss.today.com/
Comments
Post a Comment