BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pelaksanaan
desentralisasi fiskal di Indonesia mengacu pada UndangUndang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi menjadi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004. Kedua undang-undang di bidang otonomi daerah tersebut telah
menetapkan pemberian kewenangan otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab kepada daerah, pemerintah daerah diberi wewenang untuk
menggali potensi daerahnya dan menetapkan prioritas pembangunan. Otonomi daerah
merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan
kepentingan, prioritas, dan potensi daerah tersebut. Dengan pemberian otonomi
daerah kabupaten dan kota, pengelolaan keuangan sepenuhnya berada ditangan
Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan
daerah yang baik dalam rangka mengelola dana desentralisasi secara transparan,
ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel. Diberlakukannya Undang-undang ini
memberikan peluang bagi daerah untuk menggali potensi lokal dan meningkatkan
kinerja keuangannya dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah.
Dalam
makalah ini kita tidak akan membahas tentang pelaksanaan desentrlisasi fiskal
otonomi daerah oleh pemerintah pusat, yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah pengertian dan tujuan serta teori-teori desentralisasi fiskal, karena
sebelum melaksanakan desentralisasi fiskal sebaiknya sudah mengerti apa dan
bagaimana desentralisasi fiskal.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
pemaparan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu:
1. Apa
pengertian desentralisasi fiskal ?
2. Apa
tujuan dari desentralisasi fiskal ?
3. Apa
saja teori dalam desentralisasi fiskal ?
C. TUJUAN
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah, agar kita bisa mengetahui apa itu
desentralisasi fiskal dan apa tujuan dari desentralisasi fiskal. Selain itu
tujuannya adalah untuk memenuhi salah satu tugas individu mata kuliah sosiologi
ekoniomi.
D. MANFAAT
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
apa pengertian desentralisasi fiskal.
2. Mengetahui
tujuan pelaksanaan desentralisasi fiskal.
3. Meningkatkan
pemahaman tentang desentralisasi fiskal.
BAB
II
KAJIAN PUSTAKA
A. PENGERTIAN
DESENTRALISASI FISKAL
Menurut
Sidik (2002), berpendapat bahwa:
Desentralisassi
fiskal adalah alat untuk mencapai salah satu tujauan bernegara, yaitu terutamaa
memberikan layanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan
keputusan publik yang lebih demokratis dengan melimpahkan kewenangan kepada
tingkat pemerintah unutk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut
pajak, terbentuknya dewan yang dipilih oleh rakyat, kepala daerah yang dipilih
oleh DPRD, dan adanya bantuan yang diberikan dalam bentuk transfer dari
pemerintah pusat (dalam Badrudin, 2012:39).
Menurut
Bird dan Vaillancourt (2004:4), berpendapat bahwa:
Desentralisasi
fiskal mempunyai 3 pengertian, yaitu 1) dekonsentrasi, artinya pelepasan
tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemerintah pusat ke instansi
vertikal di daerah atau ke pemerintah daerah; 2) delegasi, artinya daerah
bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melaksanakan fungsi-fungsi
tertentu atas nama pemerintah; 3) devolusi, artinya hubungan dengan situasi
tertentu yang bukan saja implementasi tapi juga kewenangan untuk memutuskan
(dalam Badrudin, 2012:39).
Menurut
Saragih (2003:83), berpendapat bahwa,
Desentralisasi
fiskal adalah sebuah proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintah yang
lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau
tugas pemerintah dan layanan publik sesuai dengan banyaknya kewennangan bidang
pemerintah yang dilimpahkan.
Menurut
UU No. 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Pasal 1, “Desentralisasi fiskal adalah peyerahan pemerintah
oleh pemerintah pusat kepada daerah otonami untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” (dalam Badrudin,
2012:39).
Menurut
Rochjadi (2006:7-8), berpendapat bahwa,
“Desentralisasi
fiskal adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam
mengelola pembangunan guna mendorong perekonomian daerah maupun nasional
melalui mekanisme keuangan yang lebih baik agar tercipta kemudahan-kemudahan
dalam pelakksanaan pembangunan di daerah”.
Dari beberapa pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwa,
pengetian dari desentralisasi fiskal adalah pemberian kewenangan kepada daerah
untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari
pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin dan investasi.
Singkatnya pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menentukan regulasi
terhadap anggaran.
B. TUJUAN
DESENTRALISASI FISKAL
Menurut
Sidik dalam Abimanyu (2009:540), berpendapat bahwa,
Tujuan
desentralisasi fiskal adalah membantu 1) meningkatkan alokasi nassional dan
efisiensi oprasional pemerintah daerah; 2), memenuhi aspirasi daerah,
memperbaiki struktur fiskal secara keselluruhan, dan mobilitas pendapatan
pemerintah nasional; 3), meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan
mengembangkan partipasi konstituen dalam penambilan keputusan ditingkat daerah;
4), mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah daerah, memastikan layanan
masyarakat di seluruh indonesia, dan mempromosikan sasaraan-sasaran efisiensi
pemerintah; 5), memperbaiki kesejahteraan rakyat indonesia (dalam Badrudin,
2012:39-40).
Menurut
mardiasmo dalam abimanyu (2009:566), berpendapat bahwa,
Tujuan
desentralisasi fiskal adalah 1) mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dan antar daerah; 2) meningkatkan kualitas layanan
publik di daerah dan mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah; 3)
meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; 4) tata kelola,
transparan, dan akuntabel dalam
pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat
waktu, efisien, dan adil; 5) mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan
ekonomi makro (dalam Badrudin, 2012:40).
Dari pendapat di
atas dapat saya simpulkan bahwa Tujuan
awal dilakukannya desentralisasi fiskal adalah mengurangi kesenjangan fiskal
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical fiscal imbalance) dan
antardaerah (horizontal fiscal imbalance). Selain itu diharapkan meningkatkan
peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan
pelayanan publik antardaerah. Dan juga meningkatkan efisiensi pemanfaatan
sumber daya nasional. Dengan adanya desentralisasi fiskal tata kelola keuangan
transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke
daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil.
C. TEORI
DESENTRALISASI FISKAL
Desentralisasi fiskal, mengunakan prinsip money should follow function.
Menurut
Rochjadi (2006:11), berpendapat bahwa,
Kebijakan
perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan derivatif dari kebijakan otonomi
daerah sebagai pelimpahan sebagaian wewenang pemerintah dari pusat ke daerah.
Semakin wewenang yang dilimpahkan, semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh
daerah. Oleh karena itu, dalam pengelolaan desentralisasi prinsip efisiensi
menjadi suatu ketentuan yang harus dilaksanakan. Anggaran untuk pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan atau layanan publik harus dikelola secara efisien,
namun menghasilkan output yang
maksimal. Hal penting yang harus dipahami adalah desentralisasi fiskal di
Indonasia adalah desentralisasi fiskal disisi pengeluaran yang didanai terutama
melalui transfer ke daerah (dalam Badrudin, 2012:41).
BAB III
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
DESENTRALISASI FISKAL
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada daerah otonom (untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan)
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Desentralisasi Fiskal adalah
penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Desentralisasi merupakan pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan
kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam
suatu struktur organisasi. Pada sistem pemerintahan yang desentralisasi
diwujudkan dengan sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang
tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat diputuskan di tingkat
pemerintahan daerah.
Pada
prinsipnya kebijakan otonomi daerah ini adalah untuk mendukung pembangunan
nasional di negeri ini demi tercapainya pemerataan kapasitas daerah dari
berbagai aspek. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya dalam menjalankan otonomi seluas- luasnya
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Hubungan antara pemerintah
pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota saling terkait,
tergantung dan sinergis sebagai suatu sistem pemerintahan. Salah satu wujud
pelaksanaan otonomi daerah ini adalah dengan adanya otonomi dalam aspek
pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi
fiskal. Pemerintah daerah diberikan sumber- sumber keuangan untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola
keuangan daerahnya. Daerah diberikan kewenangan dalam menggali sumber-
sumber penerimaan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Kelebihan sistem ini
adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat
diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah
adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan
kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan
pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh
pemerintah di tingkat pusat.
B.
TUJUAN
DESENTRALISASI FISKAL
Prinsip
dari desentralisasi fiskal tersebut adalah money
folow functions, dimana pemerintah daerah mendapat kewenangan dalam
melaksanakan fungsi pelayanan dan pembangunan di daerahnya. Pemerintah pusat
memberikan dukungan dengan menyerahkan sumber-sumber penerimaan kepada daerah
untuk dikelola secara optimal agar mampu membiayai daerahnya dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya. Disamping pemerintah pusat juga memberikan dana transfer
yang dapat dikelola daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan fiskal dengan pemerintah
pusat dan antar pemerintah daerah lainnya. Untuk meminimilaisir ketergantungan
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui dana transfer tersebut,
daerah dituntut dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam menggali potensi
pendapatannya. Sumber- sumber pendapatan asli daerah tersebut berupa: pajak
daerah, retribusi daerah, laba usaha milik daerah dan pendapatan lain yang sah.
Undang- undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dengan Daerah mengamanatkan bahwa daerah boleh meningkatkan pendapatan
asli daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian
dengan ditetapkannya Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal dengan adanya
tambahan terhadap sumber- sumber penerimaan daerah dalam bentuk pajak dan
retribusi daerah. Kebijakan tersebut pada dasarnya semakin memperluas daerah
untuk menggali sumber-sumber pendapat asli daerahnya dari komponen-komponen
pajak dan retribusi daerah. Pada prinsipnya kebijakan desentralisasi fiskal
mengharapkan ketergantungan daerah terhadap pusat berkurang, sehingga mampu
mencapai kemandirian daerah sebagaimana tercapainya tujuan otonomi itu sendiri.
Prinsip
otonomi daerah yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan
pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai
dengan potensi dan kekhasan daerah.dengan demikian isi dan otonomi bagi setiap
daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Prinsip otonomi daerah yang
bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus
benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk mensejahterakan rakyat sebagai
bagian utama dari tujuan nasional.
Seiring
dengan prinsip otonomi daerah tersebut, penyelenggaraan otonomi daerah harus
selalu berorientasi pada peningkata kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain
itu, penyelenggaraan otonoi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar
daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar
daerah. Disamping itu, otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang
serasi antara daerah dengan pemerintah pusat, artinya harus mampu memelihara
dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negaraa Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
C.
TEORI DESENTRALISASI
FISKAL
Dalam melaksanakan
desentralisasi fiskal, prinsip money
should follow function merupakan prinsip yang harus diperhatikan dan
dilaksanakan, artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintah
membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan
tersebut. jumlah bidang pemerintah yang menjadi tanggungjawab birokrasi adalah
sama diantara level pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, namun
keberhasilan masing-masing daerah melaksanakan kewenangan tergantung kepada
daerah yang bersangkutan sesuai dengan kreativitas, kemampuan organisasi
pemerintah daerah, dan kondisi setiaap daerah.
Kebijakan perimbangan
keuangan pusat dan daerah merupakan derivatif dari kebijakan otonomi daerah
sebagai pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah. Dengan
desain desentralisasi fiskal ini maka esensi otonomi pengelolaan fiskal daerah
dititikberatkan pada diskresi untuk membelanjakandana sesuai kebutuhan dan
prioritas masing-masing daerah. Penerimaan negara tetap sebagian besar dikuasai
oleh pemerintah pusat dengan tujuan untuk menjaga keutuhan berbangsa dan
bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi fiskal di
negara federal maupun negara kesatuan selalu memunculkan pola hubungan fiskal
antarpemerintahan. Hubungan fiskal antarpemerintahan yang berlaku saat ini ada
dua, yaitu federalisme fiskal dan keuangan federal. Model federalisme fiskal
adalah model hubungan fiskal antarpemerintahan dengan pemerintahan dengan
kabupaten/kota sebagai kepaanjangan tangan dari pusat. Dalam model federalisasi
fiskal,konsekuensi kekuasaan di pusat demikian tinggi. Dalam perspektif ini,
kerangka yang sesuai untuk desentralisasi adalah bersifat top down dan berpola dekonsentrasi atau maksimalnya berpola
delegasi. Kerangka analisis yang sesuai dengan perspektif tersebut adalah teori
keagenan yang menjelaskan hubungan prinsipal dan agen yang berakar pada teori
ekonomi, teori keputusan, teori sosiologi, dan teori organisasi.
Imlikasi hubungan fiskal
model federalisasi fiskal ini adalah berbagai bentuk transfer dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka menggalakkan otonomi regional dan untuk
memperbaiki infastruktur lokal. Dalam federalisasi fiskal disebutkan bahwa
desentralisasi fiskal diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
masyarakat sehingga diperlukan pentingnya revenue
dan expenditure antarpemerintahan
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian,
desentralisasi fiskal akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat daerah.
Model keuangan federal
adalah model hubungan fiskal antarpemerintahan yang lebih tepat diterapkan
untuk beberapa negara, terutama negara-negara yang memiliki keanekaragaman
dalam aspek geografis dan etnis. Dalam model keuangan federal, batas-batas
resmi, penyerahan fungsi, wewenang, serta pembiayaannya sudah secar umum
ditetapkan melalui undang-undang. Secara teoritis, negara yang berbentuk
federal pada umumnya menganut model keuangan federal, misalnya Amerika Serikat
dan Kanada.
Meski secara teoritis negara
yang berbentuk federal akan menerapkan model keuangan federal, tetapi pada
prektiknya tidak selalu demikian. Dalam model federalisasi fiskal, konsentrasi
kekuasaan di pusat demikian tinggi sehingga kerangka yang sesuai untuk
desentralisasi adalah bersifat top down dan
berpola dekonsentrasi atau maksimalnnya berpola delegasi. Model hubungan
desentralisasi fiskal tersebut dapat dianalisis dengan teroi keagenan yang
menjelaskan hubungan prinsipal dan agen. Teori keagenan menganalisis susunan
kontraktual di antara dua atau lebih individu, kelompok, atau organisasi.
Interaksi principal-agent bermula agent menyusun suatu usulan dan berakhir
ketika principal menerima atau
menolak usulan tersebut. legislators
ingin dipilih kembali, birokrat ingin memaksimumkan anggarannya, dan konstituen
ingin memaksimumkan utilitasnya. Sebagai principal,
legislatif dapat juga berprilaku moral hazard dalam merealisasikan self-interest-nya. Adanya discretionary power akan menimbulkan
pelanggaran terhadap kontrak keagenan sehingga dapat diprediksi bahwa semakin
besar discretionary power yang
dimiliki legislatif semakin besar pula kecenderungannya mengutamakan
kepentingan pribadinya.
Dimensi ekonomi baku dari
suatu kebijakan publik adalah efisiensi, stabilitas makro ekonomi, dan keadilan.
Aspek efisiensi merupakan raison d’etre untuk
desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal akan meningkatkan efisiensi karena
pemerintah daerah memiliki informasi yang lebih baik mengenai kebutuhan
penduduknya dibandingka pemerintah pusat. Desentralisasi fiskal juga akan
meningkatkan persaingan antar daerah dalam memberikan layanan kepada
masyarakatnya sehingga mendorong pemerintah lokal untuk meningkatkan
inovasinya.
Desain fiskal antar
pemerintah juga memiliki imlikasi penting terhadap stabilitas makro ekonomi dan
keadilan. Desentralisasi inheren dengan desentralisassi makro ekonomi. Studi
mengenai hubungan antara desentralisassi fiskal dengan pengelolaan makro
ekonomi menemukan hasil bahwa sistem desentralisasi fiskal menawarkan perbaikan
potensial yang lebih besar terhadap perbaikan pengelolaan makro ekonomi
dibandingkan sistem fiskal yang terdesentralisasi.
Keberhasilan pelaksanaan
desentralisasi akan sangat tergantung pada desain, proses implementasi,
dukungan politis baik pada tingkat pengambilan keputusan dimasing=masing
tingkat pemerintahan, maupun masyarakat secara keseluruhan, kesiapan
administrasi pemerintahan, pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia,
mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kinerja aparat birikrasi, perubahan sistem,
nilai dan prilaku birikrasi dalam memenuhi keinginan masyarakat khususnya dalam
layann sektor publik. Untuk mendukung desentralisasi, maka pemerintah daerah
harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai, baik yang berasal dari local revenue, pinjaman, maupun transfer
dari pemerintah pusat.
Pemerintah merupakan
institusi yang dapat melakukan redistribusi pendapat, penyediaan barang publik,
dan perlindungan sosial lebih baik dari pada swasta dan idividu. Redistribusi
pendapatan juga dapat dilakukan pemerintah daerah dengan menyediakan barang
publik lokal berdasarkan sifat barang publik itu sendiri. Pemerintah perlu
melakukan intervensi dalam perekonomian untuk menyediakan perlindungan sosial
bagi masyarakat dari risiko kemmiskinan di usia tua, risiko kesehatan, dan
risiko pengangguran dalam jangka waktu lama.
Agar tujuan desentralisasi
fiskal tercapai, maka ada empat elemen utama dalam desentralisasi fiskal yang
harus diperhatikan, yaitu 1) sistem dana perimbangan, 2) sistem pajak dan
pinjaman daerah, 3) sistem administrasi dan anggaran pemerintahan pusat dan
daerah, 4) penyediaan layanan publik dalam konteks penerapan sistem pelayanan
minimal (SPM). Desentralisasi fiskal menurut UU No. 33 tahun 2004 melihat
indikator yang digunakan untuk mengukur desentralisasi fiskal adalah rasio
antara komponen dalam Pendapatan Daerah dengan komponen dalam Pengeluaran
Daerah. Indikator tersebut adalah 1) Rasio PAD dengan pengeluaran rutin APBD
kabupaten/kota; 2) Rasio PAD ditambah bagi hasil pajak dan bukan pajak dengan
pengeluaran rutin APBD kabupaten/kota; 3) Rasio PAD dengan pengeluaran Total
APBD kabupaten/kota; dan 4) Rasio PAD ditambah bagi hasil pajak dan bukan pajak
dengan pengeluaran total APBD yang dinyatakan dalam satuan desimal.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan
dengan peraturan daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung
arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi
mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatuhan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian daerah.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan dalam makalah yang saya buat, dapat saya
simpulkan bahwa;
1. Pengetian dari desentralisasi fiskal adalah
pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak
untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan
belanja rutin dan investasi. Singkatnya pemerintah daerah diberikan kesempatan
untuk menentukan regulasi terhadap anggaran.
2. Tujuan awal dilakukannya desentralisasi fiskal
adalah mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal
imbalance). Selain itu diharapkan meningkatkan peningkatan kualitas pelayanan
publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Dan
juga meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional. Dengan adanya
desentralisasi fiskal tata kelola keuangan transparan dan akuntabel dalam
pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat
waktu, efisien, dan adil.
3. Teori yang digunakan dalam analisis desentralisasi fiskal adalah
teori keagenan yang menjelaskan hubungan prinsipal dan agen yang berakar pada
teori ekonomi, teori keputusan, teori sosiologi, dan teori organisasi.
B.
SARAN
Desentralisasi yang
didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan dari urusan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah (the delegation of authority) masih didominasi, sepenuhnya
oleh pemerintah pusat, karena desentralisasi pada hakekatnya juga bersumber
dari inisiatif dan prakarsa lokal? Seharusnya dalam desentralisasi, ruang
berkreasi dan berinovasi dioptimalkan. Jadi, pemanfaatan sumber daya fokus pada
sektor yg memberi dampak optimal di masing masing daerah.
Comments
Post a Comment