Skip to main content

SOSIOLOGI EKONOMI TEORI DESENTRALISASI FISKAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
          Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia mengacu pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Kedua undang-undang di bidang otonomi daerah tersebut telah menetapkan pemberian kewenangan otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menggali potensi daerahnya dan menetapkan prioritas pembangunan. Otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah berkaitan dengan pengelolaan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah tersebut. Dengan pemberian otonomi daerah kabupaten dan kota, pengelolaan keuangan sepenuhnya berada ditangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana desentralisasi secara transparan, ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel. Diberlakukannya Undang-undang ini memberikan peluang bagi daerah untuk menggali potensi lokal dan meningkatkan kinerja keuangannya dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah.
          Dalam makalah ini kita tidak akan membahas tentang pelaksanaan desentrlisasi fiskal otonomi daerah oleh pemerintah pusat, yang akan dibahas dalam makalah ini adalah pengertian dan tujuan serta teori-teori desentralisasi fiskal, karena sebelum melaksanakan desentralisasi fiskal sebaiknya sudah mengerti apa dan bagaimana desentralisasi fiskal.
B.     RUMUSAN MASALAH
          Berdasarkan pemaparan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu:
1.      Apa pengertian desentralisasi fiskal ?
2.      Apa tujuan dari desentralisasi fiskal ?
3.      Apa saja teori dalam desentralisasi fiskal ?
C.     TUJUAN
          Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah, agar kita bisa mengetahui apa itu desentralisasi fiskal dan apa tujuan dari desentralisasi fiskal. Selain itu tujuannya adalah untuk memenuhi salah satu tugas individu mata kuliah sosiologi ekoniomi.
D.    MANFAAT
          Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui apa pengertian desentralisasi fiskal.
2.      Mengetahui tujuan pelaksanaan desentralisasi fiskal.
3.      Meningkatkan pemahaman tentang desentralisasi fiskal.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.    PENGERTIAN DESENTRALISASI FISKAL
Menurut Sidik (2002), berpendapat bahwa:
Desentralisassi fiskal adalah alat untuk mencapai salah satu tujauan bernegara, yaitu terutamaa memberikan layanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis dengan melimpahkan kewenangan kepada tingkat pemerintah unutk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak, terbentuknya dewan yang dipilih oleh rakyat, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan yang diberikan dalam bentuk transfer dari pemerintah pusat (dalam Badrudin, 2012:39).
Menurut Bird dan Vaillancourt (2004:4), berpendapat bahwa:
Desentralisasi fiskal mempunyai 3 pengertian, yaitu 1) dekonsentrasi, artinya pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemerintah pusat ke instansi vertikal di daerah atau ke pemerintah daerah; 2) delegasi, artinya daerah bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu atas nama pemerintah; 3) devolusi, artinya hubungan dengan situasi tertentu yang bukan saja implementasi tapi juga kewenangan untuk memutuskan (dalam Badrudin, 2012:39).
Menurut Saragih (2003:83), berpendapat bahwa,
Desentralisasi fiskal adalah sebuah proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintah dan layanan publik sesuai dengan banyaknya kewennangan bidang pemerintah yang dilimpahkan.
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1, “Desentralisasi fiskal adalah peyerahan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonami untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” (dalam Badrudin, 2012:39).
Menurut Rochjadi (2006:7-8), berpendapat bahwa,
“Desentralisasi fiskal adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam mengelola pembangunan guna mendorong perekonomian daerah maupun nasional melalui mekanisme keuangan yang lebih baik agar tercipta kemudahan-kemudahan dalam pelakksanaan pembangunan di daerah”.
Dari beberapa pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwa, pengetian dari desentralisasi fiskal adalah pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin dan investasi. Singkatnya pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menentukan regulasi terhadap anggaran.
B.     TUJUAN DESENTRALISASI FISKAL
Menurut Sidik dalam Abimanyu (2009:540), berpendapat bahwa,
Tujuan desentralisasi fiskal adalah membantu 1) meningkatkan alokasi nassional dan efisiensi oprasional pemerintah daerah; 2), memenuhi aspirasi daerah, memperbaiki struktur fiskal secara keselluruhan, dan mobilitas pendapatan pemerintah nasional; 3), meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan mengembangkan partipasi konstituen dalam penambilan keputusan ditingkat daerah; 4), mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah daerah, memastikan layanan masyarakat di seluruh indonesia, dan mempromosikan sasaraan-sasaran efisiensi pemerintah; 5), memperbaiki kesejahteraan rakyat indonesia (dalam Badrudin, 2012:39-40).
Menurut mardiasmo dalam abimanyu (2009:566), berpendapat bahwa,
Tujuan desentralisasi fiskal adalah 1) mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antar daerah; 2) meningkatkan kualitas layanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah; 3) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; 4) tata kelola, transparan,  dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil; 5) mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro (dalam Badrudin, 2012:40).
Dari pendapat di atas dapat saya simpulkan bahwa Tujuan awal dilakukannya desentralisasi fiskal adalah mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance). Selain itu diharapkan meningkatkan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Dan juga meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional. Dengan adanya desentralisasi fiskal tata kelola keuangan transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil.
C.     TEORI DESENTRALISASI FISKAL
Desentralisasi fiskal, mengunakan prinsip money should follow function.
Menurut Rochjadi (2006:11), berpendapat bahwa,
Kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan derivatif dari kebijakan otonomi daerah sebagai pelimpahan sebagaian wewenang pemerintah dari pusat ke daerah. Semakin wewenang yang dilimpahkan, semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh daerah. Oleh karena itu, dalam pengelolaan desentralisasi prinsip efisiensi menjadi suatu ketentuan yang harus dilaksanakan. Anggaran untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan atau layanan publik harus dikelola secara efisien, namun menghasilkan output yang maksimal. Hal penting yang harus dipahami adalah desentralisasi fiskal di Indonasia adalah desentralisasi fiskal disisi pengeluaran yang didanai terutama melalui transfer ke daerah (dalam Badrudin, 2012:41).



BAB III
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DESENTRALISASI FISKAL
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan) dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Desentralisasi Fiskal adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Desentralisasi merupakan pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada sistem pemerintahan yang desentralisasi diwujudkan dengan sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat diputuskan di tingkat pemerintahan daerah.
Pada prinsipnya kebijakan otonomi daerah ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional di negeri ini demi tercapainya pemerataan kapasitas daerah dari berbagai aspek. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam menjalankan otonomi seluas- luasnya  berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota saling terkait, tergantung dan sinergis sebagai suatu sistem pemerintahan. Salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah ini adalah dengan adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah diberikan sumber- sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya.  Daerah diberikan kewenangan dalam menggali sumber- sumber penerimaan sesuai dengan potensi yang dimiliki. 
Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
B.     TUJUAN DESENTRALISASI FISKAL
Prinsip dari desentralisasi fiskal tersebut adalah money folow functions, dimana pemerintah daerah mendapat kewenangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembangunan di daerahnya. Pemerintah pusat memberikan dukungan dengan menyerahkan sumber-sumber penerimaan kepada daerah untuk dikelola secara optimal agar mampu membiayai daerahnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Disamping pemerintah pusat juga memberikan dana transfer yang dapat dikelola daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan fiskal dengan pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah lainnya. Untuk meminimilaisir ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui dana transfer tersebut, daerah dituntut dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam menggali potensi pendapatannya. Sumber- sumber pendapatan asli daerah tersebut berupa: pajak daerah, retribusi daerah, laba usaha milik daerah dan pendapatan lain yang sah. Undang- undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah mengamanatkan bahwa daerah boleh meningkatkan pendapatan asli daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian dengan ditetapkannya Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal dengan adanya tambahan terhadap sumber- sumber penerimaan daerah dalam bentuk pajak dan retribusi daerah. Kebijakan tersebut pada dasarnya semakin memperluas daerah untuk menggali sumber-sumber pendapat asli daerahnya dari komponen-komponen pajak dan retribusi daerah. Pada prinsipnya kebijakan desentralisasi fiskal mengharapkan ketergantungan daerah terhadap pusat berkurang, sehingga mampu mencapai kemandirian daerah sebagaimana tercapainya tujuan otonomi itu sendiri.
Prinsip otonomi daerah yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.dengan demikian isi dan otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk mensejahterakan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
Seiring dengan prinsip otonomi daerah tersebut, penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkata kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan otonoi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Disamping itu, otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negaraa Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
C.     TEORI DESENTRALISASI FISKAL
Dalam melaksanakan desentralisasi fiskal, prinsip  money should follow function merupakan prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan, artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintah membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut. jumlah bidang pemerintah yang menjadi tanggungjawab birokrasi adalah sama diantara level pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, namun keberhasilan masing-masing daerah melaksanakan kewenangan tergantung kepada daerah yang bersangkutan sesuai dengan kreativitas, kemampuan organisasi pemerintah daerah, dan kondisi setiaap daerah.
Kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan derivatif dari kebijakan otonomi daerah sebagai pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah. Dengan desain desentralisasi fiskal ini maka esensi otonomi pengelolaan fiskal daerah dititikberatkan pada diskresi untuk membelanjakandana sesuai kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah. Penerimaan negara tetap sebagian besar dikuasai oleh pemerintah pusat dengan tujuan untuk menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi fiskal di negara federal maupun negara kesatuan selalu memunculkan pola hubungan fiskal antarpemerintahan. Hubungan fiskal antarpemerintahan yang berlaku saat ini ada dua, yaitu federalisme fiskal dan keuangan federal. Model federalisme fiskal adalah model hubungan fiskal antarpemerintahan dengan pemerintahan dengan kabupaten/kota sebagai kepaanjangan tangan dari pusat. Dalam model federalisasi fiskal,konsekuensi kekuasaan di pusat demikian tinggi. Dalam perspektif ini, kerangka yang sesuai untuk desentralisasi adalah bersifat top down dan berpola dekonsentrasi atau maksimalnya berpola delegasi. Kerangka analisis yang sesuai dengan perspektif tersebut adalah teori keagenan yang menjelaskan hubungan prinsipal dan agen yang berakar pada teori ekonomi, teori keputusan, teori sosiologi, dan teori organisasi.
Imlikasi hubungan fiskal model federalisasi fiskal ini adalah berbagai bentuk transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka menggalakkan otonomi regional dan untuk memperbaiki infastruktur lokal. Dalam federalisasi fiskal disebutkan bahwa desentralisasi fiskal diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat masyarakat sehingga diperlukan pentingnya revenue dan expenditure antarpemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, desentralisasi fiskal akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Model keuangan federal adalah model hubungan fiskal antarpemerintahan yang lebih tepat diterapkan untuk beberapa negara, terutama negara-negara yang memiliki keanekaragaman dalam aspek geografis dan etnis. Dalam model keuangan federal, batas-batas resmi, penyerahan fungsi, wewenang, serta pembiayaannya sudah secar umum ditetapkan melalui undang-undang. Secara teoritis, negara yang berbentuk federal pada umumnya menganut model keuangan federal, misalnya Amerika Serikat dan Kanada.
Meski secara teoritis negara yang berbentuk federal akan menerapkan model keuangan federal, tetapi pada prektiknya tidak selalu demikian. Dalam model federalisasi fiskal, konsentrasi kekuasaan di pusat demikian tinggi sehingga kerangka yang sesuai untuk desentralisasi adalah bersifat top down dan berpola dekonsentrasi atau maksimalnnya berpola delegasi. Model hubungan desentralisasi fiskal tersebut dapat dianalisis dengan teroi keagenan yang menjelaskan hubungan prinsipal dan agen. Teori keagenan menganalisis susunan kontraktual di antara dua atau lebih individu, kelompok, atau organisasi.
Interaksi principal-agent bermula agent menyusun suatu usulan dan berakhir ketika principal menerima atau menolak usulan tersebut. legislators ingin dipilih kembali, birokrat ingin memaksimumkan anggarannya, dan konstituen ingin memaksimumkan utilitasnya. Sebagai principal, legislatif dapat juga berprilaku  moral hazard dalam merealisasikan self-interest-nya. Adanya discretionary power akan menimbulkan pelanggaran terhadap kontrak keagenan sehingga dapat diprediksi bahwa semakin besar discretionary power yang dimiliki legislatif semakin besar pula kecenderungannya mengutamakan kepentingan pribadinya.
Dimensi ekonomi baku dari suatu kebijakan publik adalah efisiensi, stabilitas makro ekonomi, dan keadilan. Aspek efisiensi merupakan raison d’etre untuk desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal akan meningkatkan efisiensi karena pemerintah daerah memiliki informasi yang lebih baik mengenai kebutuhan penduduknya dibandingka pemerintah pusat. Desentralisasi fiskal juga akan meningkatkan persaingan antar daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakatnya sehingga mendorong pemerintah lokal untuk meningkatkan inovasinya.
Desain fiskal antar pemerintah juga memiliki imlikasi penting terhadap stabilitas makro ekonomi dan keadilan. Desentralisasi inheren dengan desentralisassi makro ekonomi. Studi mengenai hubungan antara desentralisassi fiskal dengan pengelolaan makro ekonomi menemukan hasil bahwa sistem desentralisasi fiskal menawarkan perbaikan potensial yang lebih besar terhadap perbaikan pengelolaan makro ekonomi dibandingkan sistem fiskal yang terdesentralisasi.
Keberhasilan pelaksanaan desentralisasi akan sangat tergantung pada desain, proses implementasi, dukungan politis baik pada tingkat pengambilan keputusan dimasing=masing tingkat pemerintahan, maupun masyarakat secara keseluruhan, kesiapan administrasi pemerintahan, pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia, mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kinerja aparat birikrasi, perubahan sistem, nilai dan prilaku birikrasi dalam memenuhi keinginan masyarakat khususnya dalam layann sektor publik. Untuk mendukung desentralisasi, maka pemerintah daerah harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai, baik yang berasal dari local revenue, pinjaman, maupun transfer dari pemerintah pusat.
Pemerintah merupakan institusi yang dapat melakukan redistribusi pendapat, penyediaan barang publik, dan perlindungan sosial lebih baik dari pada swasta dan idividu. Redistribusi pendapatan juga dapat dilakukan pemerintah daerah dengan menyediakan barang publik lokal berdasarkan sifat barang publik itu sendiri. Pemerintah perlu melakukan intervensi dalam perekonomian untuk menyediakan perlindungan sosial bagi masyarakat dari risiko kemmiskinan di usia tua, risiko kesehatan, dan risiko pengangguran dalam jangka waktu lama.
Agar tujuan desentralisasi fiskal tercapai, maka ada empat elemen utama dalam desentralisasi fiskal yang harus diperhatikan, yaitu 1) sistem dana perimbangan, 2) sistem pajak dan pinjaman daerah, 3) sistem administrasi dan anggaran pemerintahan pusat dan daerah, 4) penyediaan layanan publik dalam konteks penerapan sistem pelayanan minimal (SPM). Desentralisasi fiskal menurut UU No. 33 tahun 2004 melihat indikator yang digunakan untuk mengukur desentralisasi fiskal adalah rasio antara komponen dalam Pendapatan Daerah dengan komponen dalam Pengeluaran Daerah. Indikator tersebut adalah 1) Rasio PAD dengan pengeluaran rutin APBD kabupaten/kota; 2) Rasio PAD ditambah bagi hasil pajak dan bukan pajak dengan pengeluaran rutin APBD kabupaten/kota; 3) Rasio PAD dengan pengeluaran Total APBD kabupaten/kota; dan 4) Rasio PAD ditambah bagi hasil pajak dan bukan pajak dengan pengeluaran total APBD yang dinyatakan dalam satuan desimal.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.


BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan dalam makalah yang saya buat, dapat saya simpulkan bahwa;
1.      Pengetian dari desentralisasi fiskal adalah pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin dan investasi. Singkatnya pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menentukan regulasi terhadap anggaran.
2.      Tujuan awal dilakukannya desentralisasi fiskal adalah mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance). Selain itu diharapkan meningkatkan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Dan juga meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional. Dengan adanya desentralisasi fiskal tata kelola keuangan transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil.
3.      Teori yang digunakan dalam analisis desentralisasi fiskal adalah teori keagenan yang menjelaskan hubungan prinsipal dan agen yang berakar pada teori ekonomi, teori keputusan, teori sosiologi, dan teori organisasi.

B.     SARAN
Desentralisasi yang didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan dari urusan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (the delegation of authority) masih didominasi, sepenuhnya oleh pemerintah pusat, karena desentralisasi pada hakekatnya juga bersumber dari inisiatif dan prakarsa lokal? Seharusnya dalam desentralisasi, ruang berkreasi dan berinovasi dioptimalkan. Jadi, pemanfaatan sumber daya fokus pada sektor yg memberi dampak optimal di masing masing daerah.

Comments